NUNUKAN [siagasatu] – Pengadilan Agama Nunukan mengadakan Sidang Isbat Nikah terpadu bekerjasama Pemerintah Kabupaten Nunukan di Aula Lantai I Masjid Islamic Center Hidayaturrahman, Jum’at (27/05/2022).
Hadir saat sidang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan Tb Agus Setiawarga, S.H.I, MH yang sekaligus sebagai Hakim Ketua, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan H Muhammad Ramli, S.Ag, dan Kepala Kantor Urusan Agama Nunukan Selatan H Adam, S.Ag.
Dalam pelaksanaannya, isbat terpadu ini dilaksanakan di Kecamatan Nunukan Selatan. diikuti 41 pasangan suami-isteri yang telah menikah dan belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka.
Sidang isbat nikah secara terpadu masyarakat mendapatkan lima dokumen hukum sekaligus yaitu dokumen penetapan pengadilan, dokumen Akta Nikah dan dokumen Kependudukan seperti, KTP, KK dan Akta Kelahiran secara bersma-sama.
Ketua PA Nunukan Tb Agus Setiawarga, S.H.I, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini dengan tujuan untuk menisbatkan atau mengesahkan pernikahan yang dulu pernah dilaksanakan dibawah tangan, maka hari ini harus dicatatkan tanpa harus ke Capil, Kemenag maupun Pengadilan.
Mewakili Bupati Nunukan Kabag Kesra H Tuwo, S.Pd, MM dalam sambutannya, pernikahan yang tidak tercatat di dalam dokumen Negara juga dapat menimbulkan perselisihan yang rumit saat pasangan suami-isteri tersebut bercerai, terutama terkait dengan penentuan hak asuh anak dan pembagian warisan.
“Pemerintah terus mendorong agar jika ada masyarakat, pernikahannya belum dicatatkan secara resmi agar mengajukan permohonan Isbat Nikah untuk menghindari segala kemungkinan dibelakang hari,” ujarnya.
Melalui Program permohonan isbat nikah terpadu, maka pasangan suami-isteri yang baru menikah secara siri akan diberikan pelayanan isbat nikah dan identitas hukum masyarakat sehingga terciptanya administrasi kependudukan yang semakin teratur.® (PROKOMPIM – Tim Liputan)