JAKARTA [siagasatu.co.id] – Pekerja atau buruh yang akan menikah dengan rekan sekantor tidak akan mengalami pemecatan dari perusahaan. Begitu salah satu isi aturan di dalam Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja terbaru yang diterbitkan pemerintah telah mengatur aturan baru di dunia kerja. Hal tersebut menhai berbagai sorotan.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang diresmikan pada 30 Desember 2022 ini salah satunya menyebutkan jika karyawan menikah dengan tengan teman sekantor dalak satu perusahaan, maka perusahaan tidak boleh memecat karyawan ayang menikah itu.
Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557.
“Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan”.
Dijelaskan dalam Pasal 153 Ayat (2) apabila perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi demikian, maka keputusan tersebut dianggap batal.
Tidak hanya mengenai aturan menikah dengan teman sekantor. Terdapat aturan-aturan lain yang tidak memperbolehkan perusahaan atau tempat dirinya bekerja melakukan pemecatan atau PHK.
Tidak hanya mengenai aturan menikah dengan teman sekantor. Terdapat aturan-aturan lain yang tidak memperbolehkan perusahaan atau tempat dirinya bekerja melakukan pemecatan atau PHK.
Hal tersebut tertuang masih di pasal yang sama yakni pasal 153 ayat 1 yang berbunyi:
- Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
- Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Menikah
- Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
- Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
- Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Demikian mengenai aturan Perppu Cipta Kerja terbaru, pasal 153 ayat 1 memaparkan mengenai larangan bagi perusahaan untuk melakukan pemecatan jika pekerja melakukan 10 poin tersebut.®