Menu

Mode Gelap

Headline · 7 Jan 2023 21:26 WITA

Tak Boleh Dipecat Pekerja Menikah dengan Rekan Sekantor, Begini Isi Perppu Cipta Kerja


 Ilistrasi Tak Boleh Dipecat Pekerja Menikah dengan Rekan Sekantor Perbesar

Ilistrasi Tak Boleh Dipecat Pekerja Menikah dengan Rekan Sekantor

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Pekerja atau buruh yang akan menikah dengan rekan sekantor tidak akan mengalami pemecatan dari perusahaan. Begitu salah satu isi aturan di dalam Perppu Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja terbaru yang diterbitkan pemerintah telah mengatur aturan baru di dunia kerja. Hal tersebut menhai berbagai sorotan.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang diresmikan pada 30 Desember 2022 ini salah satunya menyebutkan jika karyawan menikah dengan tengan teman sekantor dalak satu perusahaan, maka perusahaan tidak boleh memecat karyawan ayang menikah itu.

Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557.

“Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan”.

Dijelaskan dalam Pasal 153 Ayat (2) apabila perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi demikian, maka keputusan tersebut dianggap batal.

Tidak hanya mengenai aturan menikah dengan teman sekantor. Terdapat aturan-aturan lain yang tidak memperbolehkan perusahaan atau tempat dirinya bekerja melakukan pemecatan atau PHK.

Tidak hanya mengenai aturan menikah dengan teman sekantor. Terdapat aturan-aturan lain yang tidak memperbolehkan perusahaan atau tempat dirinya bekerja melakukan pemecatan atau PHK.

Hal tersebut tertuang masih di pasal yang sama yakni pasal 153 ayat 1 yang berbunyi:

  1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  4. Menikah
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
  7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
  10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Demikian mengenai aturan Perppu Cipta Kerja terbaru, pasal 153 ayat 1 memaparkan mengenai larangan bagi perusahaan untuk melakukan pemecatan jika pekerja melakukan 10 poin tersebut.®

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako di Karang Anyar

17 September 2024 - 09:01 WITA

Pj Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako

Realisasi Bansos Kaltara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

5 September 2024 - 16:27 WITA

Realisasi Bansos Kaltara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Targetkan 30 Persen Penggunaan KTP Digital

2 September 2024 - 15:00 WITA

Targetkan 30 Persen Penggunaan KTP Digital

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

1 September 2024 - 08:45 WITA

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

Gubernur Serahkan Bantuan Keuangan kepada Parpol, Hingga Ormas di Kaltara

22 August 2024 - 16:49 WITA

Gubernur Serahkan Bantuan Keuangan kepada Parpol, Hingga Ormas di Kaltara

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS, Berminat? Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

20 August 2024 - 18:29 WITA

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS
Trending di Daerah