Menu

Mode Gelap

Headline · 24 May 2022 13:05 WITA

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko


 Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

 

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya.® (Humas Polri)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian

29 January 2026 - 08:10 WITA

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian

Pemkab Malinau dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

18 December 2025 - 18:54 WITA

Pemkab Malinau dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

17 December 2025 - 09:18 WITA

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional, Ketua Umum PGRI Hadir Dorong Inovasi Pendidikan

17 December 2025 - 08:07 WITA

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional

Wakil Bupati Malinau Sampaikan Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

8 December 2025 - 12:47 WITA

Wakil Bupati Malinau Sampaikan Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Bupati Malinau Luruskan Isu: Sengketa Km 19 Murni Persoalan Oknum, Bukan Konflik Suku

3 December 2025 - 18:26 WITA

Bupati Malinau Luruskan Isu
Trending di Advertorial