NUNUKAN, siagasatu.co.id — Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai periode 2025–2026 dengan nilai ekonomi mencapai Rp290.950.000. Barang-barang tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat dan lembaga yang membutuhkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.
Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Rommy Heryadi, kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, di halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: Farmer Field Day, Wabup Hermanus: Dukung Terus Pengembangan Sektor Pertanian
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI), sekaligus serah terima hibah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Adapun barang yang diserahkan terdiri atas 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 kotak paku, sembilan roll pipa HDPE, 312 buah sekop, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling.
Rommy Heryadi menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Setelah melalui proses hukum, status barang beralih menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Selanjutnya, berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan melalui instansi yang berwenang di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang, barang-barang yang masih memiliki nilai manfaat dapat dihibahkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Rommy, pemanfaatan barang hasil penindakan yang masih layak digunakan dinilai lebih bermanfaat dibandingkan harus dimusnahkan.
“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak semua barang hasil penindakan dapat dihibahkan. Barang yang tidak memenuhi persyaratan untuk dimanfaatkan kembali tetap harus dimusnahkan, di antaranya pakaian bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau ilegal, serta kosmetik ilegal.
Rommy menambahkan, penyaluran barang hibah kepada masyarakat dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial. Hal tersebut bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, mengingat tugas Bea Cukai lebih berfokus pada pengawasan dan penindakan.
Sementara itu, Muhammad Amin menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Nunukan atas hibah tersebut. Ia memastikan barang-barang yang diterima akan disalurkan melalui Dinas Sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan, seperti lembaga sosial, pondok pesantren, dan rumah ibadah.
“Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan peninjauan secara ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.
Menanggapi masih adanya pelanggaran perdagangan barang ilegal di wilayah perbatasan, Amin berharap penindakan yang dilakukan Bea Cukai dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan yang berlaku.
“Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur perdagangan luar negeri yang sah. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak Bea Cukai Nunukan, dan ke depan kami akan pastikan barang ini disalurkan kepada mereka yang berhak,” pungkasnya.
Melalui hibah tersebut, barang hasil penindakan yang masih memiliki nilai manfaat diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menjaga ketertiban perdagangan di wilayah perbatasan.® (Ak)















