JAKARTA [siagasatu.co.id] – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi telah menetapkan politikus Golkar, Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, Rabu (2/3/2022).
Dengan penetapannya sebagai tersangka, kata Zulpan, Azis Samual akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung hari ini.
Dia tidak membeberkan secara rinci ihwal alasan penahanan namun menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan subjektivitas penyidik.
Sebelumnya, pada Senin (21/2/2022) lalu, Ketum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS berhasil ditangkap.
Setelahnya, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka tersangka, polisi melakukan pengembangan dan memeriksa politikus Golkar, Azis Samual untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Kemudian dari hasil gelar perkara dan bukti yang dikantongi penyidik, Azis pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.®
Editor : Suryadi
Sumber : merdeka.com