Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2022 10:55 WITA

Komisi Yudisial Rekomendasi 19 Hakim agar Dijatuhi Sanksi, Diduga Melanggar Etik dan Pedoman Perilaku Hakim


 Komisi Yudisial rekomendasi 19 hakim agar dijatuhi sanksi diduga langgar etik dan pedoman perilaku hakim. foto: ilustrasi/jpg- Perbesar

Komisi Yudisial rekomendasi 19 hakim agar dijatuhi sanksi diduga langgar etik dan pedoman perilaku hakim. foto: ilustrasi/jpg-

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 19 hakim dijatuhi sanksi, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga tahun 2022.

Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, di antaranya 14 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 2 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

“Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” kata Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ dalam konferensi pers, Kamis, 3 November 2022.

Taufiq menjelaskan, pada triwulan ketiga 2022 ini terdapat 12 laporan dengan hasil putusan terbukti terhadap 19 hakim. Namun, sebenarnya ada 3 laporan lainnya yaitu terhadap 5 orang hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh BAWAS MA (nebis in idem).

“KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA di mana 3 usulan ditindaklanjuti oleh MA, 7 usulan sanksi belum ada jawaban, dan 1 usulan sanksi akan diajukan ke MKH. Sementara 8 usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY,” lanjut Taufiq.

Pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (14 orang), tidak menjaga martabat hakim (3 orang), tidak berperilaku adil (1 orang) dan berselingkuh (1 orang).

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

“KY telah memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tahun berjalan. Selain pemeriksaan langsung, KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring,” papar Taufiq.

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada triwulan ketiga 2022 dilakukan sidang panel terhadap 78 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH terhadap 71 laporan.

“KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” pungkas Taufiq.® (jpg/hs)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pengangkatan Advokat Peradi SAI, Wagub Ingatkan Pentingnya Menjaga Integritas

2 June 2026 - 21:05 WITA

Pengangkatan Advokat Peradi SAI, Wagub Ingatkan Pentingnya Menjaga Integritas

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

11 May 2026 - 22:03 WITA

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

Kolaborasi Jadi Kunci, Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

7 April 2026 - 07:23 WITA

Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara
Trending di Daerah