TARAKAN [siagasatu.co.id] – Satuan Intel Brimob Polda Kaltara berhasil mengamankan dua perahu bermuatan sekitar enam kubik kayu olahan jenis ulin diduga Ilegal di Tarakan pada Minggu 10 Juni 2022 lalu sekitar pukul 04.00 Wita.
Penangkapan dilakukan saat perahu berada di sekitar Kelurahan Karang Anyar Pantai Tarakan Barat. Di atas kapal ditemukan kayu jenis ulin. Asal usul kayu diduga dari hasil penebangan liar di kawasan Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara,
Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara lpda Moedji di lokasi kejadian menjebutkan penangkapan tetsebut berawal dari laporan warga sekitar Selumit Pantai Kelurahan Karang Ayar Pantai. Mereka resah dengan aktifitas bongkar muat kayu yang diduga ilegal di situ.
“Berdasarkan laporan tersebut anggota langsung melakukan penelusuran dan menemukan adanya aktifitas tersebut. Ketika diperiksa, juru mudi kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya,” ujar lpda Moedji.
Dua orang juru mudi kapal berinisial Dd dan Hr beserta barang bukti (BB) saat ini masih diamankan di Markas Komando Sat Brimob Polda Kaltara di Tarakan guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan salah satu juru mudi kapal, dirinya hanya suruhan dari pengusaha kayu di Tarakan.® (Latif)