JAKARTA [siagasatu.co.id] — Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif Brigjen Endar Priantoro melaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Baik, saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” ucap Endar Priantoro sebelum memasuki ruangan Dewas KPK Selasa (4/4/2023).
Jendral bintang satu di Polri ini menambahkan, Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dirinya. “Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas, mungkin dalam perjalanannya ada dokumen yang lain nanti kita,” papar Endar.
Ia juga menanggapi terkait video viral istrinya yang bergaya hidup mewah apakah ada kaitannya dengan pencopotan tidak sama sekali. “Kalau saya tidak melihat itu, terkait dengan viralnya waktu itu istri saya di media sudah juga diklarifikasi oleh dewas. Silakan hasilnya ditanyakan ke dewas. Nggak, nggak ada,” tegas Brigjen Endar Priantoro.
Meski sudah dinonaktifkan sebagai Dirlidik Brigjen Endar Priantoro tetap masih berkantor di Lembaga antirasuah tersebut sampai ada keputusan jelas dari Pimpinan KPK. “Saya masih tetap ngantor di KPK,” imbuhnya.®