MALINAU, siagasatu.co.id — Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malinau 2025 di ruang Intulun, Kamis (21/8/2025).
Sidang ini membahas rencana redistribusi tanah sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Malinau.
Dalam arahannya, Wabup Jakaria menekankan bahwa redistribusi tanah tahun ini merupakan kelanjutan dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 359/MenLHK/Sekjen/PLA.0/4/2023.
Baca Juga: Paripurna DPRD Malinau, Penetapan RPJMD 2025-2029 dan LPJ APBD Jadi Peta Jalan Pembangunan Daerah
Program ini juga sejalan dengan amanat UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, UU No. 56 Tahun 1960, PP No. 224 Tahun 1961, serta Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Ini bukan sekadar membagi tanah, tetapi memberi dasar kepemilikan dan kepastian hukum agar masyarakat bisa memanfaatkan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosial ekonomi,” ujar Wabup Jakaria.
Tahun ini, target redistribusi ditetapkan sebanyak 100 bidang tanah, yang tersebar di Desa Kaliamok sebanyak 39 bidang dan Desa Malinau Seberang 61 bidang.
Lokasi ini menjadi kelanjutan dari program redistribusi tahun 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Malinau, Endang Waryanti Agustina, menambahkan, “Tahapan kegiatan sudah berjalan sejak Juni 2025, mulai dari sosialisasi, inventarisasi subjek dan objek, pengukuran, hingga penelitian lapangan. Semua tahapan ini menjadi dasar penetapan objek dan subjek redistribusi tanah.”
Lebih lanjut Endang menjelaskan, “Hasil sidang GTRA ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengusulkan penetapan objek redistribusi tanah ke Kanwil BPN Kaltara, serta penetapan subjek redistribusi kepada Bupati Malinau.”
Sidang GTRA juga menjadi forum untuk membahas rekomendasi terkait hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, dan penyelesaian berbagai permasalahan lahan di Kabupaten Malinau.® (SAS)







































