Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Aug 2025 15:25 WITA

SMSI Kaltara Kecam Pengrusakan Kantor Korkal, Ancaman Serius Perusahaan Pers


 CCTV yang merekam aksi pengerusakan kantor media Koran Kaltara di Tanjung Selor. Perbesar

CCTV yang merekam aksi pengerusakan kantor media Koran Kaltara di Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengecam tindakan pengrusakan kantor koran Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan pada Selasa (12/8/2025) pukul 03.00 WITA dini hari.

Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan ancaman terhadap kebebasan pers.

“SMSI Kaltara meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Victor, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Buka MUSDA KNPI, Bupati Wempi Berharap Kedepan Pengurus KNPI Malinau yang Solid dan Mempersatukan

“Apalagi Koran Kaltara ini perusahaan media yang sudah mengantongi verifikasi faktual dan administrasi dari Dewan Pers,” tambah dia.

Victor mengungkapkan, dari hasil pantauan dilapangan dan komunikasi SMSI dengan pihak manajemen Korkal, ditemukan sejumlah fasilitas dilokasi kejadian rusak berat diantaranya mesin cetak (2 warna) dan CCTV (1 unit).

“Kita sudah lihat rekaman CCTV dari dalam kantor, panel mesin cetak yang rusak diduga akibat disiram air, tidak ada barang lain yang hilang selain kerusakan tersebut,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, SMSI menilai kasus ini sebagai ancaman atau teror serius yang harus segera diungkap pihak kepolisian.

Baca Juga: Munas Aspeksindo Ke-3, Gubernur Tekankan Pengelolaan Hasil Laut Untuk Kesejahteraan Rakyat

“Namun, kami juga apresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang sudah respon cepat laporan pihak perusahaan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuhnya.

Victor menegaskan, merusak kantor media juga dapat dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Apalagi, Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

“Merusak kantor media juga melanggar etika dan moral, karena dapat merugikan orang lain dan mengganggu proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Jadi ini juga sudah tindak Pidana,” tegasnya.

Victor menambahkan, kasus ini menjadi atensi SMSI Kaltara untuk terus memantau perkembangan pengungkapannya.

“Kami akan terus pantau perkembangan pengungkapan kasus ini, SMSI percaya polisi bisa mengungkap kejadian ini dengan cepat,” tutupnya.®

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Nilai Budaya Dayak Kenyah Temengang Iwan

30 June 2026 - 14:58 WITA

Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Nilai Budaya Dayak Kenyah Temengang Iwan

Bupati Irwan Sabri Lepas Kontingen O2SN Nunukan, Targetkan Prestasi Hingga Tingkat Nasional

30 June 2026 - 13:36 WITA

Bupati Irwan Sabri Lepas Kontingen O2SN Nunukan

MTQ X Kaltara Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

30 June 2026 - 13:30 WITA

MTQ X Kaltara Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

Bupati Malinau dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Tegakkan Hukum Berkeadilan

30 June 2026 - 11:39 WITA

Bupati Malinau dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Tegakkan Hukum Berkeadilan

Pemkab Malinau Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi, Tanamkan Semangat Sportivitas dan Prestasi

30 June 2026 - 11:32 WITA

Pemkab Malinau Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi, Tanamkan Semangat Sportivitas dan Prestasi

Pemukulan Beduk Tanda Dimulainya MTQ ke-X Tingkat Provinsi Kalimantan Utara di Malinau

30 June 2026 - 11:27 WITA

Pemukulan Beduk Tanda Dimulainya MTQ ke-X Tingkat Provinsi Kalimantan Utara di Malinau
Trending di Advertorial