MALINAU, siagasatu.co.id — Pemerintah Kabupaten Malinau bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Upaya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam Mewujudkan Tata Kelola Rumah Sakit yang Efektif untuk Mendukung Optimalisasi Pelayanan l Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026 pada RSUD Malinau, Dinas Kesehatan P2KB serta instansi terkait lainnya, bertempat di ruang Rapat Intulun, Kantor Bupati Mminau, Selasa (29/09/2026) pagi.
Baca Juga: Bupati Tegaskan APBD-P 2026 Bukan Sekedar Dokumen, Tapi Komitmen Bersama Untuk Masyarakat Malinau
Sekda Malinau, Ernes menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah daerah, RSUD Malinau, Dinas Kesehatan P2KB dan perangkat daerah terkait.
Menurutnya, berbagai aspek yang telah disampaikan oleh tim BPK RI perlu dibaca secara menyeluruh untuk memastikan apakah memang sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ernes menilai, perkembangan pengelolaan RSUD Malinau selama ini tidak terlepas dari proses penyesuaian regulasi. Karena itu kemudian kita dorong agar aturan yang sifatnya umum diatur melalui Perda, sedangkan hal-hal teknis dapat diturunkan melalui Perbup maupun keputusan lainnya.
“Harapan kita dengan hasil pemeriksaan ini nanti terjadi perbaikan kinerja itu sendiri, baik dari pola keuangan, pelayanan, SDM maupun operasional. Artinya, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, rumah sakit ini mampu menjadi tempat rujukan dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan”, ungkap Sekda Malinau, Ernes.
Dengan ini berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama.
Pemerintah daerah, manajemen RSUD, Dinas Kesehatan P2KB dan instansi terkait diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk membenahi tata kelola serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.® (red)















