MALINAU, siagasatu.co.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S,Pi., M.M., M.H Diwakili Staf Ahli Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Ekonomi Dan Pembangunan Daniel Daring Balang, S.E., M.Si Membuka Secara Resmi Pemetaan Partisipatif Tenurial Dan Hak-Hak Nelayan Tradisional Kabupaten Malinau Tahun 2026 di Dermaga Nelayan (Sekretariat DPD KNTI Malinau). selasa (29/9) pagi.
Baca Juga: Tindaklanjuti Catatan dan Evaluasi BPK RI, Malinau Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Kegiatan Ini Merupakan Salah Satu Bentuk Upaya Nyata KNTI Malinau untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengenali, mendokumentasikan, dan memperjuangkan keberlanjutan ruang hidup serta sumber penghidupan mereka.
Usung tema “Pemetaan Partisipatif Tenurial Dan Hak-Hak Nelayan Tradisional” guna mengatasi konflik tumpang tindih ruang tangkap.
Sekda dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa, bagi masyarakat nelayan tradisional, sungai merupakan sumber penghidupan yang memiliki nilai strategis. di dalamnya terdapat wilayah tangkap, jalur perairan, serta berbagai lokasi yang memiliki arti penting bagi keberlangsungan aktivitas perikanan. pengetahuan masyarakat mengenai wilayah tersebut merupakan kekayaan lokal yang patut dihargai dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembangunan daerah.
“Pemetaan partisipatif memiliki arti penting, bukan hanya untuk menghasilkan peta, tetapi juga untuk membangun pemahaman bersama mengenai ruang hidup dan ruang penghidupan masyarakat.”
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengetahuan, pengalaman, serta informasi mengenai wilayah yang selama ini mereka manfaatkan. informasi mengenai wilayah tangkap, jenis ikan, alat tangkap, jalur perairan, hingga potensi permasalahan dalam pemanfaatan ruang menjadi bagian penting yang perlu didokumentasikan secara baik.® (red)















