Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jul 2022 08:40 WITA

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Kilogram Sabu di Perbatasan Tawau Malaysia


 Tiga pelaku yang diamankan petugas gabungan saat gelar Press Release di Selasar luar Eks Comand Center Polda Kaltara, Kamis, (21/7/2022) Perbesar

Tiga pelaku yang diamankan petugas gabungan saat gelar Press Release di Selasar luar Eks Comand Center Polda Kaltara, Kamis, (21/7/2022)

TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 47 kilogram methamphetamine atau sabu-sabu dan mengamankan tiga sindikat perdagangan narkoba di Patok 3 Perbatasan Indonesia – Tawau Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/7/2022) pukul 10.45 Wita.

Penyergapan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan, SIK, SH, MH, M.Si bersama Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro dan Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto serta Polsek Sebatik Timur.

Dari keterangan resmi Polda Kaltara diperoleh informasi, dalam operasi ini polisi mengamankan tiga pelaku. “Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang dengan peran yang berbeda, di antaranya bernama IH usia 32 tahun, ND usia 38 tahun dan AA usia 44 tahun,” terang Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, SH, SIK, M.Si kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

IH merupakan pria pengangguran berdomisili di Jalan Sei Fatimah Nunukan berperan sebagai main actor atau orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkoba tiba sampai tujuan.
ND merupakan petani di Tawau Malaysia dan juga domisili di Tawau, berperan sebagai kurir yang membawa paket narkoba dari Tawau Malaysia hingga Bambangan, Sebatik, Nunukan, Indonesia.
AA merupakan bekerja buruh nelayan beralamat di Kelurahan Juata Permai Tarakan Utara berperan sebagai kurir yang membawa paket narkoba dari Nunukan hingga Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan lanjut ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Modus operandinya, IH dan ND mendapat tawaran dari EZ yang merupakan warga negara Malaysia untuk mengantarkan paket berisi narkoba dari Tawau Malaysia ke Bambangan, Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu. Dalam proses pengiriman, ND bertugas membawa paket narkoba dari Tawau Malaysia sampai di Bambangan, Sebatik, Nunukan. Lalu, pengiriman dilanjutkan AA yang rencananya akan dibawa ke Palu dengan menumpang Kapal Pelni tujuan Pare-pare. Untuk mengelabui petugas, paket narkoba dikemas dalam teh Guan Yin Wang dan dimasukkan ke dalam karung.
Para pelaku tidak mengetahui paket tersebut akan diserahkan kepada siapa di Palu nanti. EZ mengatakan akan memberitahu mereka apabila sudah tiba di Palu.

Para pelaku diberi upah 500.000 RM atau setara Rp1,65 miliar. Rencananya, upah diberikan setelah paket narkoba tiba di Palu. Namun sebelum paket tersebut sampai di tempat tujuan, polisi berhasil menangkap ND setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia. Ketika barang bawaannya diperiksa dan ditemukan ada barang terlarang, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga IH dan AA tertangkap.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) sub Pasal 114 Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.®
Editor : Harianto Rivai
Dikutip dari portal berita online tvOnenews.com dan benuanta.co.id

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Safari Ramadan di Malinau, Gubernur dan Wagub Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Masyarakat

12 March 2026 - 12:20 WITA

Gubernur dan Wagub Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Masyarakat

Bupati Malinau Wempi Mawa Buka Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027

12 March 2026 - 12:16 WITA

Bupati Malinau Wempi Mawa Buka Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027

Pemkab Malinau dan Bapas Kelas II Tarakan Teken Nota Kesepakatan Kerjasama

12 March 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Malinau dan Bapas Kelas II Tarakan Teken Nota Kesepakatan Kerjasama

Safari Ramadhan 1447 H, Gubernur Kaltara Kunjungi Kabupaten Malinau

12 March 2026 - 06:57 WITA

Gubernur Kaltara Kunjungi Kabupaten Malinau

Safari Ramadan di Desa Atap, Gubernur Bawa Pesan Ibadah dan Bantuan untuk Warga

11 March 2026 - 15:47 WITA

Warga Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan

Bupati Malinau Dorong Peserta Pelatihan Kue Manfaatkan Peluang Usaha

11 March 2026 - 15:42 WITA

Bupati Malinau Dorong Peserta Pelatihan Kue Manfaatkan Peluang Usaha
Trending di Advertorial