Menu

Mode Gelap

Advertorial · 22 Sep 2026 18:49 WITA

Mulai 1 Oktober 2026, Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik


 Mulai 1 Oktober 2026, Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., membuka Sosialisasi Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Gedung Gadis Lantai 1, Selasa (22/9).

Baca Juga: Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

Sosialisasi tersebut membahas penerapan penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara elektronik melalui aplikasi Registrasi SPM Online (ReSPON).

Sekprov mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen Pemprov Kaltara untuk memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih cepat, tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi bukan sekadar persoalan beralih menggunakan aplikasi atau mengurangi tumpukan dokumen fisik. Yang jauh lebih esensial adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja kita,” ucap Denny.

Ia meminta seluruh sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan bendahara menjadi motor penggerak perubahan budaya kerja yang lebih tertib, disiplin, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Kepada sekretaris Perangkat Daerah, Sekprov meminta agar koordinasi internal diperkuat sehingga seluruh jajaran memahami perubahan mekanisme ini. Sementara kepada PPK dan bendahara, diminta untuk lebih teliti terhadap ketepatan, kelengkapan, dan ketertiban administrasi.

Menurutnya, digitalisasi harus tetap berpegang pada prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, dan dapat ditelusuri.

Sekprov menyadari setiap perubahan membutuhkan adaptasi. Ia meminta agar kendala teknis selama masa transisi segera dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Saya menginstruksikan jajaran BKAD untuk terus proaktif memberikan pendampingan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala,” tegas Sekprov Denny.

Dalam kesempatan tersebut, Sekprov menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2026, penyampaian SPM beserta dokumen pendukungnya melalui aplikasi ReSPON akan dilaksanakan murni secara elektronik tanpa lagi menyampaikan dokumen fisik kepada BKAD.

Ia berharap sisa waktu yang ada dimanfaatkan untuk persiapan dan perapian administrasi.

“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk merapatkan barisan dan memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Semoga kebijakan ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” pungkas Sekprov.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

23 September 2026 - 09:05 WITA

Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

22 September 2026 - 19:01 WITA

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat

22 September 2026 - 18:55 WITA

Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat

Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

21 September 2026 - 19:43 WITA

Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

APBD Terbatas, Pemprov Kaltara Fokus Program Prioritas di 2027

21 September 2026 - 12:20 WITA

APBD Terbatas, Pemprov Kaltara Fokus Program Prioritas di 2027

Plh Sekda Buka Bimtek Konveksi Anak dan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

21 September 2026 - 09:58 WITA

Plh Sekda Buka Bimtek Konveksi Anak dan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak
Trending di Advertorial