BULUNGAN [siagasatu.co.id] – Polda Kaltara melalui Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara hari ini melimpahkan kasus tambang emas ilegal (illegal mining) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan. Rabu (29/06/22)Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) hari ini berjumlah tiga orang dengan tersangka, M Idrus alias Ayung bin Abdul Azis, Mustari alias Maco bin Beddu dan Hairuddin Alansyah alias Eca bin Lansa. Sementara itu perkara tambang emas ilegal (illegal mining) yang melibatkan oknum Briptu HSB dan rekan M alias A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa, 28 Juni 2022, dan untuk pelaksanaan Tahap 2 menunggu koordinasi dengan JPU.Oknum Briptu HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Sedangkan terhadap tersangka M alias A, dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).® (TRIBRATAnews-Bid Humas Polda Kaltara-adv)