Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Apr 2024 17:10 WITA

Polda Kaltara Memusnahkan 980 Botol Miras Ilegal Berbagai Merk


 Pemusnahan miras ilegal hasil tangkapan Polda Kaltara menggunakan alat berat tundem roller compactor, Senin (22/04/2024). Perbesar

Pemusnahan miras ilegal hasil tangkapan Polda Kaltara menggunakan alat berat tundem roller compactor, Senin (22/04/2024).

BULUNGAN, siagasatu.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara memusnahan 980 botol minuman keras (Miras) hasil penangkapan di sebuah Gang Mandala, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Kabupaten Bulungan.

“Peredaran dan penjualan miras ini tidak mengantongi izin sehingga harus disita untuk dimusnahkan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui rilisnya, Senin (22/04/2024).

Baca Juga: Investor Luar Negeri Lirik Potensi di Kaltara

Penyitaan ratusan botol minuman beralkohol yang dilakukan Jumat 29 September 2023 sekitar pukul 22:30 Wita bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah tempat penjualan Miras berbagai merek di Jalan Sengkawit.

Personil Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan dan menemukan 598 botol anggur merah, 89 botol newport passion blue, 31 botol newport red, 1 botol newport revolution, 162 botol anggur hijau kawa-kawa, 4 botol iceland 700ml, 48 botol Iceland 500 ml, 5 botol black jack`s, 20 botol singa raja, dan 22 botol gilbey’s vodka.

“Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu ZA, RS, dan M.S serta satu orang masih DPO berinisial HF,” ucapnya.

Kombes Pol. Taufik menjelaskan, dari 980 botol miras hasil tangkapan tersebut, 10 botol miras berbeda merk disisihkan untuk pemeriksaan sampel di laboratorium dan keperluan barang bukti di persidangan.

Baca Juga: Buka Lomba TTG dan Posyantek, Bupati Malinau Dorong Tumbuh Kembang Ide Kreatif, Inovatif Masyarakat

“Pemusnahan barang bukti dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat Tundem Roller Compactor,” jelasnya.

Ketiga pelaku perdagangan miras ilegal dijerat dengan Pasal 106 ayat 1 KUHP, yakni memperdagangkan miras tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l). Pelaku dapat di pidana pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Pelaku dapat pula dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Dalam Pasal 24 ayat (1) menyatakan setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat Jo Pasal 55 KUHP.

“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya. pungkasnya.®

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2026 Resmi Dibuka

6 February 2025 - 10:24 WITA

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2026 Resmi Dibuka

Kunjungan ke RSUD Malinau, Bupati Wempi Pelayanan Kesehatan Prioritas Utama Kita

6 February 2025 - 08:56 WITA

Bupati Wempi Pelayanan Kesehatan Prioritas Utama Kita

Peninjauan Perumahan Khusus oleh Pj. Wali Kota Tarakan

5 February 2025 - 15:41 WITA

Peninjauan Perumahan Khusus oleh Pj. Wali Kota Tarakan

Wakili Bupati Malinau Plh. Kadis DPMD Tutup Kegiatan KKN Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan

5 February 2025 - 15:34 WITA

Kegiatan KKN Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan

Mengenal Si Super Yang Panjang Umur

5 February 2025 - 15:28 WITA

Mengenal Si Super Yang Panjang Umur

Pemprov Kaltara Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD 4 Ranperda Prakarsa Pemerintah

4 February 2025 - 20:18 WITA

Pemprov Kaltara Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD 4 Ranperda Prakarsa Pemerintah
Trending di Advertorial