Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 23 Apr 2024 17:10 WITA

Polda Kaltara Memusnahkan 980 Botol Miras Ilegal Berbagai Merk


 Pemusnahan miras ilegal hasil tangkapan Polda Kaltara menggunakan alat berat tundem roller compactor, Senin (22/04/2024). Perbesar

Pemusnahan miras ilegal hasil tangkapan Polda Kaltara menggunakan alat berat tundem roller compactor, Senin (22/04/2024).

BULUNGAN, siagasatu.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara memusnahan 980 botol minuman keras (Miras) hasil penangkapan di sebuah Gang Mandala, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Kabupaten Bulungan.

“Peredaran dan penjualan miras ini tidak mengantongi izin sehingga harus disita untuk dimusnahkan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui rilisnya, Senin (22/04/2024).

Baca Juga: Investor Luar Negeri Lirik Potensi di Kaltara

Penyitaan ratusan botol minuman beralkohol yang dilakukan Jumat 29 September 2023 sekitar pukul 22:30 Wita bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah tempat penjualan Miras berbagai merek di Jalan Sengkawit.

Personil Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan dan menemukan 598 botol anggur merah, 89 botol newport passion blue, 31 botol newport red, 1 botol newport revolution, 162 botol anggur hijau kawa-kawa, 4 botol iceland 700ml, 48 botol Iceland 500 ml, 5 botol black jack`s, 20 botol singa raja, dan 22 botol gilbey’s vodka.

“Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu ZA, RS, dan M.S serta satu orang masih DPO berinisial HF,” ucapnya.

Kombes Pol. Taufik menjelaskan, dari 980 botol miras hasil tangkapan tersebut, 10 botol miras berbeda merk disisihkan untuk pemeriksaan sampel di laboratorium dan keperluan barang bukti di persidangan.

Baca Juga: Buka Lomba TTG dan Posyantek, Bupati Malinau Dorong Tumbuh Kembang Ide Kreatif, Inovatif Masyarakat

“Pemusnahan barang bukti dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat Tundem Roller Compactor,” jelasnya.

Ketiga pelaku perdagangan miras ilegal dijerat dengan Pasal 106 ayat 1 KUHP, yakni memperdagangkan miras tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l). Pelaku dapat di pidana pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Pelaku dapat pula dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Dalam Pasal 24 ayat (1) menyatakan setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat Jo Pasal 55 KUHP.

“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya. pungkasnya.®

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

DPD KNTI Malinau Selenggarakan Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional Kabupaten Malinau Tahun 2026

29 September 2026 - 20:07 WITA

DPD KNTI Malinau Selenggarakan Pemetaan Partisipatif Tenurial

Tindaklanjuti Catatan dan Evaluasi BPK RI, Malinau Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

29 September 2026 - 14:02 WITA

Tindaklanjuti Catatan dan Evaluasi BPK RI, Malinau Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

28 September 2026 - 20:25 WITA

Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

28 September 2026 - 19:01 WITA

Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi

Bupati Tegaskan APBD-P 2026 Bukan Sekedar Dokumen, Tapi Komitmen Bersama Untuk Masyarakat Malinau

28 September 2026 - 18:47 WITA

Bupati Tegaskan APBD-P 2026 Bukan Sekedar Dokumen

Akreditasi RSUD dr. H. Jusuf SK, Wagub Tekankan Mutu dan Keselamatan Pasien

28 September 2026 - 17:32 WITA

Akreditasi RSUD dr. H. Jusuf SK, Wagub Tekankan Mutu dan Keselamatan Pasien
Trending di Advertorial