Menu

Mode Gelap

Advertorial · 4 Sep 2026 18:21 WITA

Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan


 Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan Perbesar

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka ruang bagi pelaku usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C untuk menyelesaikan berbagai kendala perizinan. Langkah ini dilakukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama pelaku usaha galian C yang berlangsung di Gedung Gadis 2, Jumat (4/9). Rapat dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., serta perangkat daerah terkait.

Baca Juga: Kaltara Raih Penghargaan Terbaik II Akses Pendidikan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduk Langi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berupaya membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Kami ingin membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, seluruh dinas terkait dan pelaku usaha akan kami pertemukan agar persoalannya bisa dibahas secara terbuka,” kata Ferdy

Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltara, terdapat 41 badan usaha yang memiliki perizinan di sektor MBLB. Sebarannya meliputi Kabupaten Bulungan sebanyak 30 usaha, Kabupaten Nunukan 5 badan usaha, Kabupaten Malinau 3 badan usaha, Kota Tarakan 2 badan usaha, dan Kabupaten Tana Tidung 1 badan usaha.

Dari jumlah tersebut, tercatat 21 usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 usaha mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan 6 usaha memiliki IUP Operasi Produksi.

Namun, baru empat badan usaha yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, yakni PT. Pipit Jaya Abadi, PT. Damadu Cahaya Mandiri, PT. Pulau Mas Perkasa dan PT. Pusaka Prima Resources.

Di sisi lain, hasil pemetaan juga menemukan 37 pelaku usaha tambang yang belum memiliki perizinan. Jumlah tersebut terdiri dari 14 pelaku usaha di Nunukan, 12 di Bulungan, 8 di Tana Tidung, dan 3 di Tarakan

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemprov Kaltara. Ferdy menjelaskan, pemerintah ingin persoalan perizinan diselesaikan melalui koordinasi dan pendampingan, sehingga pelaku usaha mengetahui tahapan yang harus dipenuhi.

Ferdy mengungkapkan, sejumlah kendala yang ditemukan antara lain terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses melalui sistem Online Single Submission (OSS), status dan kepastian lahan, dokumen teknis serta lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai, hingga status kawasan hutan.

Karena itu, Pemprov Kaltara telah dua kali mengundang pelaku usaha untuk membahas persyaratan tersebut dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi yang menangani kehutanan.

“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Pemerintah akan membantu dan mempertemukan seluruh dinas dengan pengusaha supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Ferdy berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk memenuhi persyaratan.

Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Kaltara ingin penataan sektor galian C tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan kepastian dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara legal.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Malam Ramah Tamah dan Budaya Lawatan Muhibah Mempererat Persahabatan Kabupaten Nunukan dan Semporna Malaysia

6 September 2026 - 19:23 WITA

Malam Ramah Tamah dan Budaya Lawatan Muhibah Mempererat Persahabatan Kabupaten Nunukan dan Semporna Malaysia

Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Kewaspadaan Tetap Diperketat

6 September 2026 - 06:28 WITA

Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Kewaspadaan Tetap Diperketat

Bupati Nunukan Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Galang Dana untuk Korban Gempa NTT

6 September 2026 - 06:24 WITA

Bupati Nunukan Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Galang Dana untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Turun Langsung Padamkan Karhutla di Selimau

5 September 2026 - 12:25 WITA

Gubernur Turun Langsung Padamkan Karhutla di Selimau

Penutupan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) III dan Peringatan HUT BKPRMI Ke-49

5 September 2026 - 11:37 WITA

Penutupan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) III dan Peringatan HUT BKPRMI Ke-49

Lonjakan Kasus Karhutla Capai 32 Kejadian, Bupati Nunukan Instruksikan Penguatan Deteksi Dini dan Sinergi Lintas Sektor

4 September 2026 - 18:32 WITA

Lonjakan Kasus Karhutla Capai 32 Kejadian
Trending di Advertorial