Menu

Mode Gelap

Headline · 27 Feb 2022 10:26 WITA

Pemalsu Surat Swab PCR dan Antigen, Punya Akses ke PeduliLindungi


 Press release pengungkapan surat swab PCR dan swab antigen di Bandara Soeta Perbesar

Press release pengungkapan surat swab PCR dan swab antigen di Bandara Soeta

TANGERANG [siagasatu.co.id] – Pemalsu surat swab PCR dan swab antigen di klinik kawasan Bandara Soekarno-Hatta ternyata oknum dari klinik yang memiliki akses ke PeduliLindungi.

Hal ini diungkap polisi saat menangkap empat tersangka pelaku, Jum’at (25/2/2022).

Kapolres Bandara Soetta Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan empat pelaku yang salah satunya adalah oknum dari klinik tersebut kini ditahan di Rutan Polres Bandara Soetta.

Para tersangka sudah melancarkan aksinya ini sejak lima bulan lalu dan sudah mengeluarkan ratusan surat hasil swab palsu.

Harga yang dipatok oleh komplotan ini variatif, mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

“Yang bersangkutan memiliki akses kepada PeduliLindungi dan itu terus kita dalami apakah terjadi illegal access, dan tentunya ini masukan juga sistem PeduliLindungi untuk meningkatkan pengamanan data internal,” paparnya.

Para pelaku sudah lima bulan menjalankan bisnis ilegal dari pemalsuan surat swab ini.

Mereka mengenakan tarif bervariasi untuk setiap lembar surat swab yang dikeluarkan.

“Sudah lima bulan dilaksanakan dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Masing-masing surat dikenakan kurang-lebih harganya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” imbuhnya.

Keempat tersangka adalah MSF (24), S (29), HF (38), dan AR (39).

Mereka memanfaatkan para penumpang pesawat yang terburu-buru saat datang ke bandara.

“Misal gini, Saya datang buru-buru ke bandara, tahu-tahu lupa mau ke Makassar nggak punya antigen. Peran MSF dan S ini mencari orang-orang tersebut ini. Nanti dihubungkan dengan HF, yang menghubungkan ke AR. Tersangka MSF, S, dan HF ini perannya sama dan semuanya oknum yang ada di bandara, sementara AR warga sipil dari Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Reza Rahandhi.

Menurutnya, untuk saat ini, hasil penyelidikannya hanya mendapati surat keterangan hasil swab antigen dan PCR palsu.

Barang buktinya sekitar 300 surat keterangan palsu.

Dia menuturkan proses pembuatan surat keterangan ini dilakukan oleh para pelaku cukup cepat.

“Untuk sementara, hasil penyelidikan baru antigen dan PCR palsu. Ini hasilnya yang kita amankan kurang-lebih 300 dan akan lebih ini surat keterangannya.
Prosesnya cepat ‘kan sekarang sudah digital via HP kirim PDF selesai, hanya menunjukkan bukti printnya di aplikasi PeduliLindungi itu keliatan, oh negatif,” ujarnya.

Reza mengatakan tersangka berinisial AR adalah orang yang memiliki akses mengubah keterangan tes swab antigen atau PCR di aplikasi PeduliLindungi.

Terkait teknis bagaimana AR dapat melakukan hal tersebut, Reza mengaku itu masih dalam penyelidikan.

“Si Tersangka AR ini yang tahu akses di PeduliLindungi. Ini kita masih dalam penyelidikan pemeriksaan mendalam. Pengakuan awal dia main sendiri. Infonya ngambil dari internet, Google,” tuturnya.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana Pasal 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit menular.®

Reporter : Suryadi
Sumber : CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

1 September 2024 - 08:45 WITA

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS, Berminat? Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

20 August 2024 - 18:29 WITA

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

12 July 2024 - 21:48 WITA

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi Gelombang di Wilayah Kaltara, BMKG Prediksi Berlanjut Hingga Satu Minggu ke Depan

25 June 2024 - 09:35 WITA

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi

Putusan Sengketa Pileg 2024, MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar dari Dapil Tarakan

7 June 2024 - 08:10 WITA

Putusan Sengketa Pileg 2024

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei, Berikut Sejarahnya

31 May 2024 - 16:48 WITA

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei
Trending di Ekslusif