Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jul 2022 19:38 WITA

Legislator Tarakan Turut Menyoal Ayam Berak di Kandang dan Lalat Tidak Dikandang


 Idoeliansyah Sabran  (Bang Idul), Anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019 - 2024, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Perbesar

Idoeliansyah Sabran (Bang Idul), Anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019 - 2024, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

TARAKAN – [siagasatu.co.id] – Ribut-ribut soal kandang ayam yang diduga sebagai biang kerok, sumber berkembang biaknya lalat yang merecoki pemukiman warga sekitar RT 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan telah menyita perhatian publik, menjadi discussion center, bahkan para stakeholder. Selain Wakil Walikota Tarakan, tokoh intelektual muda dan tokoh santer masyarakat, tak ketinggalan kali ini hadir dari DPRD kota Tarakan yang juga turut meramaikan media massa menyoal dalang yang menghantui rumah-rumah warga.

Ia, Idoeliansyah Sabran akrab disapa Bang Idul. Beliau merupakan salahsatu anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019 – 2024, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Persoalan ini ‘kan benang merahnya mengarah pada isu kebijakan pemerintah, maka kami berupaya menangkap persoalan ini dalam kapasitas sebagai penyambung lidah aspirasi masyarakat. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami, salahsatu center of attention kami,” ujar Bang Idul mengawali wawancaranya dengan siagasatu.co.id di gedung DPRD Kota Tarakan pada Rabu (6/7/2022) silam.

Bang Idul berterimakasih kepada yang telah menyuarakan persoalan ini. Menurutnya ini merupakan informasi yang baik tentang aduan masyarakat, dan dirinya sebagai salah satu wakil rakyat sudah menampungnya untuk kemudian bagaimana menyikapinya.

“Dari hasil wawancara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan, Elang Buana, Saya membaca komentarnya di media online cakra.news, Jum’at (24/6/2022) itu Saya anggap terlalu normatif ya. Sehingga dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan atau rasa ketidakpercayaan publik bahwasanya terkesan berpihak, maka sebagai pemangku kewenangan, sebisa mungkin hal itu harus kita hindari,” ujarnya.

Karena, menurut Bang Idul, jika notabene pejabat publik itu berujar, setiap policy statement itu merupakan bagian dari kebijakan. Setiap apa yang diwejangkan di hadapan publik itu harus dipertimbangkan secara hati-hati.

Pernyataan kebijakan adalah pedoman untuk menangani risiko spesifik yang diidentifikasi selama proses penilaian risiko Anda. Pernyataan-pernyataan di media harus memberikan ringkasan singkat tentang risiko dan rencana penanganannya. Setiap definisi pernyataan harus mencakup informasi.

Kalau dalam khasanah kebijakan publik, setingkat Kepala Dinas itu tidak boleh ngomong sembarangan di media, karena setiap apa yang Ia sampaikan itu adalah bagian dari kebijakan yang namanya formal statement of policy.

“Oleh karena itulah kemudian ketika Ia meninjau persoalan aduan masyarakat, maka Ia tidak boleh bertindak atas nama pribadi, melainkan atas nama pemerintah yang di belakangnya ada legitimasi undang-undang, maka Ia harus bicara tentang peraturan, soal regulasi, apalagi perkara yang menyangkut konflik aduan masyarakat,” imbuhnya.

Bang Idul melanjutkan, bicara kebijakan publik ini merupakan keputusan atau aksi bersama yang dibuat oleh pemilik wewenang yang dalam hal ini adalah pemerintah, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Orientasinya tentu pada kepentingan publik dengan segala pertimbangan secara matang terlebih dahulu baik buruknya dampak yang ditimbulkan.

Jadi, dalam kapasitas selaku pemangku kebijakan publik, maka setiap statement di media itu korelasinya adalah tentang aturan, bagaimana pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah, rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan dengan apa yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, dan kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum.

Di mana kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial yang harmonis.

“Sebagai pejabat publik itu, yang harus diperhatikan adalah, pertama, Policy Decision (Keputusan Kebijakan), didefinisikan sebagai keputusan-keputusan yang dibuat oleh pejabat-pejabat pemerintah yang mengesahkan atau memberi arahan substansi kepada tindakan-tindakan kebijakan publik,” bebernya.

Dicontohkan Bang Idul, output kebijakan publik, berupa Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan pemerintah melalui perwakilan rakyat dalam rangka implementasi kebijakan publik.

Kedua, Policy Statement
(Pernyataan Kebijakan), yaitu pernyataan resmi atau artikulasi-artikulasi kebijakan publik yang telah ditetapkan. Contohnya sosialisasi mengenai kebijakan yang telah dibuat.

Ketiga, Policy Output (Hasil Kebijakan), merupakan manifestasi nyata dari kebijakan-kebijakan publik, yaitu hal-hal yang sebenarnya dilakukan menurut keputusan dan pernyataan kebijakan. Contohnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap manfaat yang diperoleh dari sebuah kebijakan yang telah dibuat.

Keempat, Policy Outcome (Dampak Kebijakan), lebih merujuk pada akibatnya di masyarakat, baik yang diinginkan maupun yang tidak diinginkan yang berasal dari tindakan maupun tidak adanya tindakan pemerintah.

“Jika seseorang berstatus pejabat publik, maka bagi Saya pribadi itu otomatis dapat diartikan sebagai pelayan publik. Lalu apa yang harus dilakukan sebagai pelayan publik? Yakni bagaimana mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Bang Idul, tentang bagaimana mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, mempercepat dan mempermudah serta menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat.

“Jadi kalau dari sisi kami selaku wakil rakyat (DPRD), lebih kepada keterkaitan dengan pernyataan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan, Elang Buana, karena secara hubungan antar instansi, mereka adalah mitra kita. Segera kami akan melakukan kunjungan lapangan dengan melibatkan unsur-unsur terkait,” tandasnya.

Disisi lain, Bang Idul menyikapi jika ada yang membawa subtansi persoalan ini ke persoalan lain yang tentunya akan berimbas kepada banyak orang, “Saya hanya ingin berpesan sedikit agar sebaiknya semua pihak tidak membiarkan persoalan kandang ayam itu terlalu liar dengan membawa-bawa peristiwa yang sudah lalu,” sergahnya.

Dari pantauannya, memang dari persoalan-persoalan yang Bang Idul lihat beberapa hari yang lalu di media online, sudah menyinggung hal yang berpotensi ‘memantik api’. “Setiap orang rasional tentunya ingin menjaga bagaimana kita bisa hidup tenteram dan damai. Sudah bukan zamannya ada yang merasa paling hebat, paling jagoan yang kemudian hanya memicu persoalan. Akhirnya kok malah larinya ke hal liar ini yang menjadi isu sentralnya, tidak lagi fokus kepada pokok subtansi yang seharusnya menjadi konteks permasalahannya,” jelas Bang Idul

Bang Idul meminta sebaiknya misteri itu harus diluruskan, sudah seyogiayanya yang bersangkutan bertanggungjawab untuk mengklarifikasi terhadap statement yang dikeluarkannya, karena kita harus sama-sama berupaya mencegah jangan sampai ada yang tersinggung dengan pernyataan-pernyataan yang tidak seharusnya dimunculkan, karena menyinggung soal itu diibaratkan api dalam sekam.

“Oleh karena itu Saya berharap persoalan ini jangan menjadi bias, tidak menyinggung persoalan mencekam seperti yang sudah-sudah. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru yang kemudian menjadi alat berlindung pada regulasi yang tidak sesuai dengan standar prosedur,” pintanya.

Tapi, kata Bang Idul, terlepas dari ada yang bahas-bahas konflik silam, di mana orang itu kemudian menjadi komandan dalam satu pasukan apalah, dan Bang Idul pikir itu di luar konteks dan kontrol, kepentingan pihaknya hanya mempersoalkan kandang ayam apakah sudah sesuai regulasi atau tidak. Pihaknya ingin fokus pada subtansi persoalan itu saja.

“Dan lagi-lagi Saya sampaikan bahwa nanti kita akan tinjau lokasi, kita akan pelajari, dan kita akan buktikan sudah sejauh mana regulasinya diindahkan. Apakah sudah sefrekuensi dengan regulasi yang mengatur tentang kandang ayam yang disebut berada di pemukiman warga. Dinas terkait juga harus bertanggungjawab terhadap persoalan tersebut, dan itu juga sudah kita bicarakan di tingkat internal, antar individu anggota DPRD,” pungkasnya.

Ditegaskan Bang Idul, bahwa bisnis seperti yang diadukan masyarakat ini harus ada izin lingkungannya, harus memperhatikan tetangga sekelilingnya, tetangga kiri-kanan depan-belakangnya, itu juga menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan.® (Harianto Rivai)

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Sekda Malinau Pimpin Apel Rutin Perdana Tahun 2025

6 January 2025 - 19:02 WITA

Sekda Malinau Pimpin Apel Rutin Perdana Tahun 2025

Apel Perdana 2025, Gubernur Zainal Motivasi ASN Dan Non ASN Semangat Mengabdi Ke Masyarakat

6 January 2025 - 17:44 WITA

Apel Perdana 2025, Gubernur Zainal Motivasi ASN Dan Non ASN Semangat Mengabdi Ke Masyarakat

Terima APBD Award, Gubernur Optimistis pada Peningkatan PAD Kaltara

6 January 2025 - 13:29 WITA

Terima APBD Award, Gubernur Optimistis pada Peningkatan PAD Kaltara

Gubernur Zainal Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah dan Tanah Longsor di Kota Tarakan

6 January 2025 - 11:43 WITA

Gubernur Zainal Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah dan Tanah Longsor Di Kota Tarakan

Pesta Budaya Meja Panjang, Ajang Pelestarian Tradisi Silaturahmi di Kaltara

5 January 2025 - 13:59 WITA

Pesta Budaya Meja Panjang, Ajang Pelestarian Tradisi Silaturahmi di Kaltara

Wabup Hanafiah Hadiri Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI Ke 79 Tahun 2025

4 January 2025 - 20:15 WITA

Wabub Hanafiah Hadiri Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI Ke 79 Tahun 2025
Trending di Advertorial