JAKARTA [siagasatu.co.id] – PNS kini bisa menikmati kemudahan-kemudahan dalam hal layanan kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN bersama dengan Kementerian PANRB.
Kemudahan layanan bagi PNS tersebut yakni pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang semula mesti melalui proses panjang dan membutuhkan waktu yang lama, kini layanan kepegawaian menjadi lebih mudah dengan adanya skema digitalisasi yang dilakukan pihak BKN.
Beberapa kemudahan dari layanan kepegawaian yang telah mengalami inovasi yakni diantaranya layanan pensiun pegawai PNS, layanan kenaikan pangkat PNS dan layanan pindah instansi bagi pegawai PNS.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengaharapkan agar layanan kepegawaian PNS bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam hal manajemen ASN.
Tujuan dari pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian ini yakni memudahkan para pegawai PNS dalam mengurus urusan kepegawaiannya.
“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” ungkap Anas.
Selaras dengan yang disampaikan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana bahwa penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian PNS bisa memangkas waktu dan lebih cepat.
“Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ujar Bima.
Seperti misalnya proses layanan pensiun pegawai PNS yang sebelumnya mestti melalui 5 tahapan kini setelah pemangkasan proses layanan berubah menjadi 2 tahapan saja.
“Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Selanjutnya mengenai layanan administrasi kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan lalu kemudian dipangkas menjadi 2 tahapan saja.
Tak hanya sampai disitu mengenai inovasi layanan kepegawaian dari pemerintah ini. Kini PNS yang akan pindah instansi bisa melalui 2 tahap saja dari yang sebelumnya mesti melalui 11 tahap.
Soal layanan perbaikan dan penetapan NIP kini hanya melalui 2 tahap saja bahkan bisa selesai dalam 2 hari kerja.
Seluruh skema baru layanan kepegawaian tersebut dilakukan melalui sistem yang sama yakni Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Hal tersebut menjadi salah satu prioritas Anas bersama paguyuban instansi dalam hal ini BKN untuk menargetkan layanannya dapat berjalan mulai Januari 2023.
“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” ujar Anas dalam keterangan pers terkait paparan kinerja Kementerian PANRB, Jumat (30/12).
Kementerian PANRB bersama BKN pun melakukan percepatan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk meningkatkan layanan manajemen kepegawaian ASN.
PDM hadir untuk peningkatan mulai dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta, penyusunan rekomendasi kebijakan dan perencanaan strategis, mendorong terciptanya profil ASN.
Hingga saat ini progre penyelesaian PDM telah mencapai 99,18 persen untuk kewenangan BKN dan progres PDM untuk kewenangan instansi telah mencapai 97,17 persen.®















