NUNUKAN, siagasatu.co.id — Pemerintah Kabupaten Nunukan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Nunukan.
Melalui Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor B/226/360/BPBD/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Dampak Sebaran Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, Bupati Nunukan Irwan Sabri mengimbau seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, perusahaan, pelaku usaha hingga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Pj Sekda Nunukan Raden Iwan Kurniawan Ikut Berlari dalam Acara Fun Run Color Fest 2026
Dalam edaran yang ditetapkan pada 22 Agustus 2026 tersebut, masyarakat diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia dan masyarakat dengan riwayat gangguan pernapasan. Masyarakat juga diimbau menjaga kesehatan, memperbanyak konsumsi air putih, serta segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan maupun iritasi mata.
Bupati juga meminta camat dan kepala desa meningkatkan pemantauan di lapangan serta segera melaporkan dan melakukan penanganan awal apabila terjadi karhutla. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, sementara penyedia jasa transportasi diminta memperhatikan kondisi jarak pandang akibat asap demi keselamatan.
Perusahaan dan pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan juga diminta meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran di wilayah usahanya.
Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Darurat 112 atau Call Center BPBD Kabupaten Nunukan di 0811-537-9995.® (Ak)















