Menu

Mode Gelap

Headline · 1 Mar 2022 07:32 WITA

Kejari Badung, Usut Dugaan Tipikor Rp308,8 Miliar


 Kajari Klungkung Shirley Manutede saat memberi penjelasan mengenai kasus korupsi di Lembaga Keuangan Adat di Klungkung, Bali Perbesar

Kajari Klungkung Shirley Manutede saat memberi penjelasan mengenai kasus korupsi di Lembaga Keuangan Adat di Klungkung, Bali

BALI [siagasatu.co.id] – Dugaan korupsi mencapai Rp130,8 miliar diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Senin (28/2/2022).

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp130.869.196.075,68.

Maha Agung mengungkapkan, penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim sejak Januari 2022.

Karena itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan kurang-lebih selama 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh.

Selama penyelidikan, tim Kejari Badung telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi.

Mereka terdiri dari pihak ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.

Pihak Kejari Badung telah menemukan beberapa kelemahan yang membuat kerugian di LPD Desa Adat Sangeh.

Menurut Maha Agung, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.

Sumber daya manusia (SDM) di LPD Desa Adat Sangeh juga kurang kompeten dan jujur dalam menyusun laporan keuangan.

“LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time,” jelas Maha Agung.

Kemudian, penyidik juga menemukan bahwa LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit.

Bahkan lembaga tersebut disebut lemah dalam pengendalian prosedur pemberian kredit.

Tak hanya itu, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Selain kelemahan, terdapat beberapa bentuk penyimpangan yang ditemukan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Sangeh, seperti terdapat beberapa krediti fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan.

“Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati untuk meningkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” jelas Maha Agung.®

Editor : Suryadi
Sumber : CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

6 November 2025 - 17:10 WITA

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

Usai Sukses Gelar Irau ke-11, Pemkab Malinau Bahas Langkah Strategis Pembangunan dan Siap Masuk Agenda Nasional

28 October 2025 - 16:27 WITA

Usai Sukses Gelar Irau ke-11

Malinau Catat Sejarah: Kick Off Sertifikasi Desa Wisata Pertama di Indonesia

25 October 2025 - 07:14 WITA

Malinau Catat Sejarah Kick Off Sertifikasi Desa Wisata Pertama di Indonesia

Seminar Nasional: Malinau Bukan Penonton, Tegaskan Tekad Kemandirian Daerah Teguhkan Keberlanjutan Lingkungan

15 October 2025 - 12:57 WITA

Seminar Nasional

Bupati Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Tegahan Kantor Bea dan Cukai Nunukan

15 October 2025 - 10:30 WITA

Bupati Nunukan Hadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Tegahan Kantor Bea dan Cukai Nunukan

Kemkomdigi: Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan jika Ponsel Hilang atau Dicuri

6 October 2025 - 13:48 WITA

Blokir IMEI bukan untuk Balik Nama
Trending di Daerah