JAKARTA, siagasatu.co.id — Gibran Rakabuming Raka, atau yang akrab disapa Gibran tetap dampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Festival Literasi Kaltara 2023, untuk Menumbuhkan Minat Baca Masyarakat Kaltara
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman masih tetap menjadi ketua hakim Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan tersebut, Gibran tetap jadi cawapres Prabowo setelah MKMK tidak pecat Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua dari MKMK membacakan dalam putusan MKMK bahwa 9 hakim MK dinyatakan bersalah melanggar kode etik MK.
Dari putusan tersebut, MKMK memutuskan jika 9 hakim MK hanya memberikan hukuman berupa teguran lisan secara kolektif.
Baca Juga: Pemprov Kaji 11 Faktor Rencana Penggabungan Berau ke Provinsi Kaltara
Putusan dari MKMK tersebut di bacakan pada Selasa 7 November 2023 setelah hakim MKMK melakukan pemeriksaan terhadap 21 laporan terhadap hakim MK.
Pelaporan tersebut karena adanya kejanggalan atas keputusan hakim MK atas usia capres dan cawapres yang berujung dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.®