Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2025 18:08 WITA

Empat Tersangka Pemalsu SIM di Tarakan di Ringkus, Beroperasi Sejak 2023


 Empat Tersangka Pemalsu SIM di Tarakan di Ringkus, Beroperasi Sejak 2023 Perbesar

TARAKAN, siagasatu.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2023.

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Senin (9/6), empat orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa lokasi penangkapan berada di Toko Usaha Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebuah toko di Desa Mekar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Dari kedua lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan pemalsuan SIM,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MD berperan sebagai pembuat desain SIM palsu, LN mencetak SIM palsu di percetakan kawasan Jalan Sudirman, AP pemilik dan pengguna SIM palsu dan YS bertugas sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat.

Baca Juga: Lahan HTR Yang Diklaim Perusahaan PT. NJL, Berujung Penangkapan

Kapolres menegaskan, peredaran SIM palsu ini tidak hanya terjadi di Kota Tarakan. Pihaknya bahkan menggagalkan pengiriman SIM palsu ke Kota Berau, Kalimantan Timur.

Para pelaku mengaku telah beroperasi sejak tahun 2023, sempat berhenti, lalu kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.

Menurut hasil penyidikan, tarif pembuatan SIM palsu berkisar di angka Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenis SIM. Para pelaku memalsukan jmSIM C, A, B1 Umum, B2 Umum.

Keuntungan dibagi di antara para pelaku. LN menerima Rp 400 ribu per SIM, AP sebagai calo meraup hingga Rp 800 ribu per SIM, Sementara itu, pencetak LN diberi upah cetak sebesar Rp 30 ribu per unit.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 13 SIM palsu, layar monitor komputer, CPU, printer, mesin laminating, mesin fotokopi, bukti transfer uang dan ponsel para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan pelaku lain.

“Kami minta masyarakat untuk tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. Gunakan jalur resmi, karena SIM bukan sekadar syarat administrasi, tapi menyangkut keselamatan di jalan raya,” pungkas Kapolres.® (Ap)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Bunda Paud Malinau Ajak Tingkatkan Perhatian Untuk Perkembangan Anak Bangsa

18 July 2025 - 13:34 WITA

Bunda Paud Malinau Ajak Tingkatkan Perhatian Untuk Perkembangan Anak Bangsa

Dilantik Mendagri, Irwan Sabri Jabat Korwil Kaltara Apkasi 2025–2030

18 July 2025 - 13:01 WITA

Dilantik Mendagri, Irwan Sabri Jabat Korwil Kaltara Apkasi 2025–2030

Malinau Kirim Peserta Terbanyak di STQH dan MTQ Mualaf se-Kaltara

18 July 2025 - 12:53 WITA

Malinau Kirim Peserta Terbanyak di STQH dan MTQ Mualaf se-Kaltara

Gubernur Kaltara Hadiri Pengukuhan APKASI 2025-2030

18 July 2025 - 09:28 WITA

Gubernur Kaltara Hadiri Pengukuhan APKASI 2025-2030

Polres Nunukan Menerima Aliansi Mahasiswa Dengan Humanis

18 July 2025 - 07:24 WITA

Polres Nunukan Menerima Aliansi Mahasiswa Dengan Humanis 2

Bupati Malinau Wempi Mawa dilantik sebagai Ketua Bidang Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

17 July 2025 - 21:41 WITA

Bupati Malinau Wempi W. Mawa dilantik sebagai Ketua Bidang Pendidikan
Trending di Advertorial