Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2025 18:08 WITA

Empat Tersangka Pemalsu SIM di Tarakan di Ringkus, Beroperasi Sejak 2023


 Empat Tersangka Pemalsu SIM di Tarakan di Ringkus, Beroperasi Sejak 2023 Perbesar

TARAKAN, siagasatu.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2023.

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Senin (9/6), empat orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa lokasi penangkapan berada di Toko Usaha Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebuah toko di Desa Mekar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Dari kedua lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan pemalsuan SIM,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MD berperan sebagai pembuat desain SIM palsu, LN mencetak SIM palsu di percetakan kawasan Jalan Sudirman, AP pemilik dan pengguna SIM palsu dan YS bertugas sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat.

Baca Juga: Lahan HTR Yang Diklaim Perusahaan PT. NJL, Berujung Penangkapan

Kapolres menegaskan, peredaran SIM palsu ini tidak hanya terjadi di Kota Tarakan. Pihaknya bahkan menggagalkan pengiriman SIM palsu ke Kota Berau, Kalimantan Timur.

Para pelaku mengaku telah beroperasi sejak tahun 2023, sempat berhenti, lalu kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.

Menurut hasil penyidikan, tarif pembuatan SIM palsu berkisar di angka Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenis SIM. Para pelaku memalsukan jmSIM C, A, B1 Umum, B2 Umum.

Keuntungan dibagi di antara para pelaku. LN menerima Rp 400 ribu per SIM, AP sebagai calo meraup hingga Rp 800 ribu per SIM, Sementara itu, pencetak LN diberi upah cetak sebesar Rp 30 ribu per unit.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 13 SIM palsu, layar monitor komputer, CPU, printer, mesin laminating, mesin fotokopi, bukti transfer uang dan ponsel para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan pelaku lain.

“Kami minta masyarakat untuk tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. Gunakan jalur resmi, karena SIM bukan sekadar syarat administrasi, tapi menyangkut keselamatan di jalan raya,” pungkas Kapolres.® (Ap)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gereja Katolik Stasi Santo Yulianus Desa Putat Diresmikan, Asisten II Harapkan Umat Semakin Bertumbuh dalam Iman

16 May 2026 - 18:13 WITA

Gereja Katolik Stasi Santo Yulianus Desa Putat Diresmikan

112 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Kaltara Perkuat Ekonomi Desa

16 May 2026 - 18:01 WITA

112 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Kaltara Perkuat Ekonomi Desa

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

16 May 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

Timeless Generation, Tema Bible Camp Gelaran Yayasan Fajar Harapan Baru Nunukan

15 May 2026 - 12:58 WITA

Timeless Generation, Tema Bible Camp Gelaran Yayasan Fajar Harapan Baru Nunukan

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

15 May 2026 - 12:50 WITA

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

13 May 2026 - 16:32 WITA

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan
Trending di Advertorial