MALINAU, siagasatu.co.id — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau memfasilitasi rapat pleno penetapan upah minimum kabupaten, upah minimum sektoral 2025, yang dilaksanakan di ruang rapat Disnaker, pada Kamis (12/12/2024).
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau Lewi Mawa, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut, DPK Malinau menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten Malinau tahun 2025 mengalami kenaikan. Kenaikan ini diperoleh setelah penghitungan berdasarkan formula Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 yang dipatok naik 6,5 persen.
Baca Juga: Sekda Buka Turnamen Futsal Akhir Tahun Kecamatan Malinau Utara
Lewi menyampaikan kesepakatan tersebut diambil berdasarkan 2 kali rapat pembahasan.
Pembahasan awal dilaksanakan pada Senin (9 Desember 2024) dan rapat kesepakatan bersama pada hari ini Kamis (12 Desember 2024).
“Kesepakatan mengenai nilai UMK Malinau 2025 diperoleh berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan pengusaha,” ujar Lewi.
Usai disepakati, Disnaker bersama DPK Malinau melanjutkan pertemuan dengan Plh. Sekda Malinau Drs. H. Kamran Daik, M.Si untuk disampaikan kepada Bupati Malinau terkait nilai UMK, yang kemudian diusulkan ke Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan sebagai UMK Malinau 2025.®(Hs)
“Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama”
“Saya Ada Untuk Semua”
“Bersama Kita Pasti Bisa”
“Salam Harmonis Untuk Kita Semua”