Menu

Mode Gelap

Advertorial · 11 May 2022 12:42 WITA

Desak Pemerintah Pusat Buka Kran Moratorium


 Desak Pemerintah Pusat Buka Kran Moratorium Perbesar

DENPASAR [siagasatu.co.id] – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mendesak agar pemerintah pusat kembali membuka kran moratorium pemekaran. Desakan ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Bali, pada Selasa (10/5/2022).

Tujuannya, agar Ibukota Kaltara yang masih berstatus kecamatan dapat menjadi kotamadya. Gubernur meminta adanya perlakuan khusus dari pemerintah pusat terhadap provinsi termuda ini.

“Artinya mohon ada perlakuan khusus, kami ini (Kaltara, red) ibukotanya di Kecamatan Tanjung Selor dan itu sangat sedih,” tegasnya.

Ia menyampaikan, pemerintah provinsi juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan pusat pemerintahan. “Mohon kebijakan pemerintah pusat untuk bisa membuka moratorium untuk ibukota saja,” kata gubernur di hadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Gubernur juga memaparkan kondisi geografis di Kaltara khususnya wilayah 3TP (terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan) dan hambatan-hambatan dalam pembangunan daerah.

Salah satunya Kecamatan Krayan di Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki akses darat dan air. Hanya mampu dijangkau dengan akses udara. Alhasil, harga kebutuhan pokok di daerah itu cukup mahal.

“Harga semen 1 sak di sana (Krayan, red) hampir sama dengan di Papua sekitar 1,5 juta rupiah harganya,” kata gubernur.

Tak sampai di situ, gubernur juga mengulas kesiapan Kaltara sebagai salah satu daerah penyangga ibukota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Kesiapan Kaltara sebagai penyangga IKN Saya paparkan. Dimana kita telah menyiapkan diri sebaik mungkin sebagai daerah penyangga,” ulasnya.

Sebelumnya, gubernur juga telah menugaskan OPD terkait untuk menghadiri undangan Gubernur Kalimantan Timur perihal pembahasan usulan skema dan penambahan jenis komponen DBH-SDA.

Ini sesuai dengan yang diamanahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dari Kaltim berinisiatif melakukan pembahasan substansi teknis dengan melibatkan seluruh provinsi penghasil sumber daya alam, salah satunya Kaltara. Hasilnya diharap bisa menjadi salah satu substansi kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakernas APPSI,” tuntasnya.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Hari Pahlawan di Nunukan, Bupati Asmin: Para Pemuda Jangan Lelah Mewarisi Nilai-nilai Kepahlawanan

11 November 2024 - 17:39 WITA

Hari Pahlawan di Nunukan

Kafilah Kaltara Raih Juara Harapan MTQ Korpri Nasional 2024

11 November 2024 - 17:26 WITA

Kafilah Kaltara Raih Juara Harapan MTQ Korpri Nasional 2024

Peringatan Hari Pahlawan, Pjs Bupati Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang dan Pengorbanan Para Pahlawan

11 November 2024 - 17:21 WITA

Pjs Bupati Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang dan Pengorbanan Para Pahlawan

Pj Wali Kota Tarakan Tinjau Pembersihan Jalan Kawasan Pantai Amal

11 November 2024 - 17:06 WITA

Pj Wali Kota Tarakan Tinjau Pembersihan Jalan Kawasan Pantai Amal

Sekprov Pesan PPPK Dapat Bekerja Profesional

11 November 2024 - 16:42 WITA

Sekprov Pesan PPPK Dapat Bekerja Profesional

Pj Wali Kota Harap Turnamen Drum Band Junior Memotivasi Keterampilan Anak di Bidang Seni dan Olahraga

10 November 2024 - 11:38 WITA

Pj Wali Kota Harap Turnamen Drum Band Junior Memotivasi Keterampilan Anak di Bidang Seni dan Olahraga
Trending di Daerah