Menu

Mode Gelap

Advertorial · 11 May 2022 12:42 WITA

Desak Pemerintah Pusat Buka Kran Moratorium


 Desak Pemerintah Pusat Buka Kran Moratorium Perbesar

DENPASAR [siagasatu.co.id] – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mendesak agar pemerintah pusat kembali membuka kran moratorium pemekaran. Desakan ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Bali, pada Selasa (10/5/2022).

Tujuannya, agar Ibukota Kaltara yang masih berstatus kecamatan dapat menjadi kotamadya. Gubernur meminta adanya perlakuan khusus dari pemerintah pusat terhadap provinsi termuda ini.

“Artinya mohon ada perlakuan khusus, kami ini (Kaltara, red) ibukotanya di Kecamatan Tanjung Selor dan itu sangat sedih,” tegasnya.

Ia menyampaikan, pemerintah provinsi juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan pusat pemerintahan. “Mohon kebijakan pemerintah pusat untuk bisa membuka moratorium untuk ibukota saja,” kata gubernur di hadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Gubernur juga memaparkan kondisi geografis di Kaltara khususnya wilayah 3TP (terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan) dan hambatan-hambatan dalam pembangunan daerah.

Salah satunya Kecamatan Krayan di Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki akses darat dan air. Hanya mampu dijangkau dengan akses udara. Alhasil, harga kebutuhan pokok di daerah itu cukup mahal.

“Harga semen 1 sak di sana (Krayan, red) hampir sama dengan di Papua sekitar 1,5 juta rupiah harganya,” kata gubernur.

Tak sampai di situ, gubernur juga mengulas kesiapan Kaltara sebagai salah satu daerah penyangga ibukota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Kesiapan Kaltara sebagai penyangga IKN Saya paparkan. Dimana kita telah menyiapkan diri sebaik mungkin sebagai daerah penyangga,” ulasnya.

Sebelumnya, gubernur juga telah menugaskan OPD terkait untuk menghadiri undangan Gubernur Kalimantan Timur perihal pembahasan usulan skema dan penambahan jenis komponen DBH-SDA.

Ini sesuai dengan yang diamanahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dari Kaltim berinisiatif melakukan pembahasan substansi teknis dengan melibatkan seluruh provinsi penghasil sumber daya alam, salah satunya Kaltara. Hasilnya diharap bisa menjadi salah satu substansi kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakernas APPSI,” tuntasnya.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Pemkab Malinau Gandeng UNHAS Kembangkan Bibit Jagung Unggulan Untuk Ketahanan Pangan Daerah

8 May 2026 - 09:48 WITA

Pemkab Malinau Gandeng UNHAS Kembangkan Bibit Jagung Unggulan Untuk Ketahanan Pangan Daerah

HUT ke-26 Bethany 3J Jadi Momentum Wujudkan Malinau Harmonis

8 May 2026 - 09:35 WITA

HUT ke-26 Bethany 3J Jadi Momentum Wujudkan Malinau Harmonis

Peningkatan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Malinau, Pemkab Dukung Antisipasi Jaminan Keselamatan dan Keamanan Bagi Para Pekerja

7 May 2026 - 18:51 WITA

Peningkatan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Malinau

Peringati HARDIKNAS 2026 di Bumi Intimung, Pemkab Malinau Perkuat Semangat Pendidikan Berkarakter Bangun SDM Unggul

7 May 2026 - 16:35 WITA

Peringati HARDIKNAS 2026 di Bumi Intimung

Bupati Malinau Buka MTQ Ke-XXII Tingkat Kabupaten

7 May 2026 - 16:17 WITA

Bupati Malinau Buka MTQ Ke-XXII Tingkat Kabupaten

Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

7 May 2026 - 14:23 WITA

Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara
Trending di Advertorial