Menu

Mode Gelap

Advertorial · 25 May 2026 21:19 WITA

Tiga Hutan Adat Diverifikasi, Langkah Nyata Malinau Lindungi Hutan Adat dan Hak Masyarakat Lokal


 Tiga Hutan Adat Diverifikasi, Langkah Nyata Malinau Lindungi Hutan Adat dan Hak Masyarakat Lokal Perbesar

MALINAU, siagasatu.co.id — Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si membuka kegiatan Exit Meeting bersama Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat di tiga wilayah adat di Kabupaten Malinau yang berlangsung di ruang pertemuan Laga Fratu, Senin, (25/05/2026) pagi.

Baca Juga: Wabup Malinau Serahkan Sapi Qurban Presiden RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

Pelaksanaan verifikasi ini merupakan program Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, yang menyasar wilayah Hutan Adat Dayak Punan Adiu, Hutan Adat Dayak Abay Sembuak dan Hutan Adat Dayak Punan Long Ranau dengan melibatkan puluhan pihak lintas sektoral.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 54 masyarakat hukum adat tengah berproses dalam pengajuan penetapan pengakuan dan perlindungan hak-haknya.

“Pemerintah Kabupaten Malinau terus menunjukkan komitmennya dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya melalui percepatan proses penetapan hutan adat serta pembangunan berkeadilan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan masyarakat adat tetap menjadi bagian utama dalam pembangunan tanpa kehilangan identitas, budaya dan hak-haknya”, ungkap Wabup Jakaria.

Wabup Jakaria juga menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan visi Kabupaten Malinau tahun 2026-2029, yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan menuju daerah yang maju, mandiri dan sejahtera, dengan tetap berlandaskan nilai budaya serta kearifan lokal.

Pemkab Malinau juga membuka ruang bagi investasi dan pembangunan, dengan prinsip menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, pemerintah daerah dan masyarakat adat agar berjalan selaras dan bebas dari konflik.

Komitmen terhadap masyarakat adat ini juga diperkuat melalui kebijakan daerah Malinau sejak tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta pembentukan Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA) pada tahun 2018.

Untuk itu, Wabup Jakaria mengajak seluruh pihak terkait untuk menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga hutan, budaya dan kearifan lokal, demi keberlanjutan kehidupan masyarakat adat dan generasi mendatang, ucapnya.® (red)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Luncurkan Monev KIP 2026, Sekprov Dorong Badan Publik Makin Transparan

25 May 2026 - 21:10 WITA

Luncurkan Monev KIP 2026, Sekprov Dorong Badan Publik Makin Transparan

IHGMA Kaltara Resmi Dilantik, Gubernur Dorong Industri Hotel Angkat Citra Daerah

25 May 2026 - 20:52 WITA

IHGMA Kaltara Resmi Dilantik

Wabup Malinau Serahkan Sapi Qurban Presiden RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

25 May 2026 - 12:43 WITA

Wabup Malinau Serahkan Sapi Qurban Presiden RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

Festival Seni Budaya Dayak Lundayeh III Resmi Ditutup

25 May 2026 - 06:32 WITA

Festival Seni Budaya Dayak Lundayeh III Resmi Ditutup

Perjalanan 23 Tahun Bethany BMC Pelita Kanaan, Kesetiaan dan Persatuan Jadi Kunci Kekuatan Gereja

24 May 2026 - 19:43 WITA

Perjalanan 23 Tahun Bethany BMC Pelita Kanaan

Ketua KI Kaltara Bongkar Kekeliruan Pemberitaan Dana Reboisasi: Angka Tak Sesuai, Masalah Sudah Selesai

24 May 2026 - 15:57 WITA

Ketua KI Kaltara Tegaskan Kekeliruan Informasi Penyimpangan
Trending di Advertorial