Menu

Mode Gelap

Advertorial · 3 Dec 2024 13:23 WITA

Bupati Serahkan SK Hukum Adat Dayak Tenggalan, Dorong Pembangunan Lokal dan Kearifan Budaya


 Bupati Serahkan SK Hukum Adat Dayak Tenggalan, Dorong Pembangunan Lokal dan Kearifan Budaya Perbesar

MALINAU, siagasatu.co.id — Pada Senin (2/12/2024), Bupati Malinau, Wempi W Mawa, S.E., M.H secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malinau tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan di Desa Belayan. ‍

Acara ini berlangsung di Balai Adat Desa Belayan dan dihadiri berbagai pihak, termasuk masyarakat adat setempat, lembaga adat, KKI Warsi dan pemerintah daerah.‍

Dalam sambutannya, Wempi menerangkan SK Bupati ini merupakan pengakuan legal terhadap hak-hak masyarakat adat Dayak Tenggalan, termasuk dalam pengelolaan wilayah, sumber daya alam, ritual budaya, dan penerapan hukum adat secara mandiri.‍

Wilayah adat yang diakui ini memiliki luas 24.873,96 hektar berdasarkan SK Nomor 660.2/K.289/2024 tertanggal 29 Agustus 2024.‍

Baca Juga: ‍Puluhan Kendaraan Hias Ramaikan Pawai Natal Bamag dan PWKI Kabupaten Malinau

“Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ini menjadi langkah penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang berbasis potensi lokal dan kearifan budaya,” ujar Wempi.‍

Wempi mengucapkan terima kasih kepada Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, pihak perusahaan dan dinas-dinas terkait yang telah mendukung proses pengakuan ini. Ia juga menghimbau organisasi perangkat daerah untuk terus mendukung inisiatif masyarakat hukum adat.‍

“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat hukum adat Dayak Tenggalan Desa Belayan, mari jaga adat budaya dan lingkungan terutama hutan kita, karena hutan adalah masa depan bagi kita, karena budaya adalah kita dan masa depan bagi generasi kita yang akan dating,” imbuhnya.‍

Sementara itu, Yagung Ketua Adat Dayak Tenggalan menyebut penyerahan SK ini sebagai momen bersejarah. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat adat Dayak Tenggalan, yang telah mendiami wilayah sungai Semendurut sejak lama, sangat bergantung pada wilayah adat untuk keberlangsungan hidup sehari-hari. ‍

“Untuk itu saya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Malinau atas pengakuan yang diberikan,” ucapnya.‍

Lebih lanjut, proses pengakuan ini sudah melalui berbagai tahap, seperti kajian sejarah, kearifan lokal, batas wilayah adat, hingga verifikasi administratif dan lapangan. ‍

Penyerahan SK Bupati ini menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau. ‍

Masyarakat adat Dayak Tenggalan kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan tradisi, melestarikan sumber daya alam dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama.® (hs)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Wabup Hermanus Buka Turnamen Sepak Bola Lumbis, Satukan Semangat Olahraga dan Persaudaraan Perbatasan

21 August 2026 - 06:37 WITA

Wabup Hermanus Buka Turnamen Sepak Bola Lumbis, Satukan Semangat Olahraga dan Persaudaraan Perbatasan

Wagub Ajak Pelajar Kaltara Maknai Kemerdekaan Lewat Kreativitas

21 August 2026 - 06:32 WITA

Wagub Ajak Pelajar Kaltara Maknai Kemerdekaan Lewat Kreativitas

Bupati Malinau Sambut Kunjungan Kapolda Kaltara, Perkuat Sinergitas Polri dan Pemda Malinau

20 August 2026 - 18:17 WITA

Bupati Malinau Sambut Kunjungan Kapolda Kaltara

Pemkab Malinau Matangkan Irau Ke-12, Sekda Ernes Tekankan Harus Jadi Panggung Budaya dan Potensi Lokal Hingga KORMI Turut Dilibatkan

20 August 2026 - 16:18 WITA

Pemkab Malinau Matangkan Irau Ke-12

Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga

20 August 2026 - 14:27 WITA

Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga

Malam Ramah Mesra Nunukan–Nabawan, Pererat Persaudaraan Masyarakat Adat Rumpun Murut

20 August 2026 - 09:48 WITA

Malam Ramah Mesra Nunukan–Nabawan
Trending di Advertorial