Menu

Mode Gelap

Advertorial · 20 Apr 2022 03:55 WITA

Bea Cukai Nunukan Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal, Masyarakat Dihimbau Tidak Membelinya


 Operasi penertiban rokok ilegal oleh aparat Bea Cukai Nunukan. Perbesar

Operasi penertiban rokok ilegal oleh aparat Bea Cukai Nunukan.

NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan melakukan operasi pasar untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal tanpa pita cukai resmi di sejumlah pedagang eceran di Nunukan.

Operasi penertiban tersebut, menurut pejabat Fungsional Penyidik Bea Cukai Nunukan, Hendrik, SH karena praktik peredaran rokok ilegal berakibat pada kerugian negara.

“Rokok merupakan barang terkena cukai. Pelunasan cukainya dengan cara melalui pita cukai yang ada pada kemasan rokok. Rokok ilegal merupakan rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi dan itu banyak belum diketahui oleh masyarakat awam,” terang Hendrik.

Selama kurun waktu di tahun 2022, lanjutnya, Kantor Bea Cukai Nunukan rutin melakukan operasi pasar dimaksud. Hasilnya, ditemukan sejumlah rokok ilegal dengan berbagai merek yang beredar melalui para pedagang eceran di daerah ini.

Menyebutkan beberapa di antara contoh merek rokok ilegal yang saat ini marak beredar di pasaran, antara lain Stigma, Laris Brow, Browsing Mild, Tali Jaya, SP-86, Luffman dan banyak lagi merek lainnya.

Dari operasi pasar yang telah dilakukan, menurut Hendrik mereka telah menemukan sekitar 6 ribu batang rokok, dengan total kerugian negara sekitar Rp5 juta rupiah.

Berdasar temuan di lapangan, keterangan dari pemilik toko yang menjualnya, mereka hanya dititipi oleh orang yang tidak dikenal. Nama maupun nomor kontak teleponnya tidak diketahui.

Secara berkala orang yang menitipkan rokok ilegal tadi akan kembali mengecek persediaan barang yang mereka titipkan sekaligus mengambil uang hasil penjualan setelah dipotong keuntungan untuk pemilik toko.

“Sejauh ini kami masih memberikan himbauan kepada para pedagang pengecer agar tidak menerima atau menjual rokok ilegal. Kami sampaikan juga perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Karena melanggar pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Hendrik.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan juga menghimbau masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi sebab rokok tersebut ilegal.

“Untuk memastikan produk rokok ilegal, dapat dilakukan dengan cara mengecek apakah ada pita cukai resmi atau tidak pada kemasan rokok,” terang Hendrik.® (INNA/DIKSIPRO)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Kaltara Masih Bertengger di 10 Provinsi dengan Inflasi Terendah

4 December 2023 - 18:32 WITA

Kaltara Masih Bertengger di 10 Provinsi dengan Inflasi Terendah

Wujudkan SDM Unggul, Pemprov Petakan Kompetensi ASN dengan CACT

4 December 2023 - 17:36 WITA

Wujudkan SDM Unggul

Angka Stunting Di Malinau Mengalami Trend Positif, Dari 37 Persen Turun 18 Persen

3 December 2023 - 19:07 WITA

Angka Stunting Di Malinau Mengalami Trend Positif

Festival Literasi Kaltara Kembali Digelar di Tarakan

2 December 2023 - 21:26 WITA

Festival Literasi Kaltara Kembali Digelar di Tarakan

RSUD Malinau Ikut Akreditasi, Bupati Wempi: Evaluasi Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

2 December 2023 - 20:49 WITA

RSUD Malinau Ikut Akreditasi

Pemkab Malinau Jalin Kerja Sama dengan Universitas Pelita Harapan Terkait Peningkatan SDM di Bumi Intimung

2 December 2023 - 20:17 WITA

Pemkab Malinau Jalin Kerja Sama dengan Universitas Pelita Harapan
Trending di Daerah