NUNUKAN [siagasatu.co.id] – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas ) Kabupaten Nunukan, menargetkan penerimaan zakat fitrah dan zakat maal (harta) pada tahun 2022 ini sebesar Rp6,5 miliar.
Target tersebut, menurut Ketua Baznas Kabupaten Nunukan, H Zahri Fadli, M.Pd.I, didasarkan karena penerimaan zakat pada tahun sebelumnya ternyata melampaui dari target yang telah ditetapkan oleh Baznas Nunukan.
Tahun 2021 lalu, kata Zahri, Baznas Kabupaten Nunukan sebenarnya hanya menetapkan penerimaan zakat sebesar Rp5,5 miliar. Namun yang terkumpul malah jauh melampaui target, yakni sebesar Rp7,2 miliar.
“Berdasar data dari tahun sebelumnya itulah, kami di Baznas Kabupaten Nunukan menetapkan target penerimaan zakat tahun ini sebesar Rp6,5 miliar. Di atas dari target tahun lalu,” kata Zahri Fadli, Selasa (19/04/2022) lalu.
Menyesuaikan dengan harga beras di pasaran yang banyak dikonsumsi masyarakat, tahun ini menurut Zahri Fadli, Baznas Nunukan menetapkan dua kategori penerimaan zakat.
Kedua kategori dimaksud adalah yang sebesar Rp40 ribu per jiwa untuk kategori pertama dan sebesar Rp35 ribu per jiwa untuk kategori kedua.
“Namun kami tetap mengakomodir misalnya ada masyarakat yang membayar zakat di bawah dari kedua kategori yang sudah ditetapkan menyesuaikan dengan harga pasar beras yang dikonsumsi sehari-hari,” terangnya.
Misal saja, ada masyarakat yang mungkin mengonsumsi beras harganya Rp10.000 per kilogram, berarti zakat yang harus dikeluarkannya hanya sebesar Rp25.000 per jiwa.
Sedangkan untuk pembayaran Fidyah, tahun lalu ditetapkan sebesar Rp25 ribu, tahun ini naik menjadi Rp35 ribu. Dasar penetapan nilai tersebut, lanjutnya, melihat standar harga makanan di Nunukan.
Standar harga makanan di Nunukan saat ini, menurut Zahri Fadli berkisar antara Rp12.500 hingga Rp15.000.® (INNA/DIKSIPRO)