Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 4 Jul 2024 14:24 WITA

Bapenda Kaltara Tingkatkan Efektivitas Penerimaan Retribusi Daerah


 Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP, membuka Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah untuk periode Triwulan II Tahun Anggaran 2024. Perbesar

Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP, membuka Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah untuk periode Triwulan II Tahun Anggaran 2024.

TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Dalam upaya mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah untuk periode Triwulan II Tahun Anggaran 2024. Acara ini dilangsungkan di Ruang Rapat Intimung pada Kamis, (4/7).

Rapat tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP, yang mewakili Sekretaris Daerah. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengelolaan retribusi daerah.

Dalam sambutannya, Pollymaart Sijabat menyatakan bahwa retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemprov Kaltara Persiapkan PPAP Tingkat Nasional Tahun 2024

“Fungsi utama dari pemungutan retribusi ini adalah sebagai sumber anggaran daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan meratakan pendapatan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi memegang peran penting dalam pembiayaan kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memastikan kelancaran aktivitas ekonomi. Pemungutan retribusi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan bersifat memaksa bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang dan Perda.

Pemungutan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan diperjelas melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10, 11, dan 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.

Rapat ini bertujuan untuk menilai pencapaian target dan realisasi penerimaan retribusi daerah, mengidentifikasi masalah dan kendala teknis yang dihadapi oleh masing-masing OPD, serta melakukan sinkronisasi data penerimaan retribusi daerah. Selain itu, potensi objek retribusi juga diinventarisir untuk dimasukkan dalam sistem e-Retribusi oleh BPD Kaltimtara.

Para narasumber yang kompeten hadir untuk memberikan penjelasan mengenai alur pengajuan bendahara penerimaan dan penginputan penerimaan retribusi daerah dalam SIPD. Data realisasi penerimaan ini akan menjadi bahan untuk rekonsiliasi penerimaan retribusi daerah.

Seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian acara, melakukan evaluasi mendalam, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dan mencari solusi terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah ke depan. Apresiasi tinggi diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan retribusi daerah, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, serta para stakeholder terkait lainnya.

Dengan perencanaan dan strategi yang baik, diharapkan pendapatan retribusi dapat meningkat sehingga pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik.® (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Wali Kota Tarakan Hadiri Executive Meeting Hulu Migas, Pemkot Terima Apresiasi SKK Migas

30 October 2026 - 09:50 WITA

Wali Kota Tarakan Hadiri Executive Meeting Hulu Migas, Pemkot Terima Apresiasi SKK Migas

Wakil Bupati Malinau Buka Penyuluhan Hukum Kejati Kaltara, Perkuat Tata Kelola Pemerintah yang Berintegritas

29 October 2026 - 19:07 WITA

Wakil Bupati Malinau Buka Penyuluhan Hukum Kejati Kaltara

Bupati Wempi Sambangi Long Top, Sapa Masyarakat di Pedalaman Sungai Boh

29 October 2026 - 11:39 WITA

Bupati Wempi Sambangi Long Top

Gubernur Siapkan Anjungan Kaltara sebagai Pusat Promosi Daerah

29 October 2026 - 09:25 WITA

Gubernur Siapkan Anjungan Kaltara sebagai Pusat Promosi Daerah

Gubernur Raih Penghargaan atas Kolaborasi dalam Pengembangan Hulu Migas

29 October 2026 - 09:20 WITA

Gubernur Raih Penghargaan atas Kolaborasi dalam Pengembangan Hulu Migas

Bupati Malinau Resmikan Balai Adat Desa Data Baru dan Gereja GKII El Shadai Long Lembus

29 October 2026 - 09:17 WITA

Bupati Malinau Resmikan Balai Adat Desa Data Baru dan Gereja GKII El Shadai Long Lembus
Trending di Advertorial