Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Nov 2022 10:15 WITA

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024


 Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024 Perbesar

JAKARTA [siagasatu.co.id]  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan sebagian gugatan lima partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2024.

Kelima partai politik tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia.

Sidang adjudikasi yang diketuai Rahmat Bagja menetapkan tujuh putusan terkait gugatan kelima partai tersebut terhadap KPU.

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” ujar Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Kedua, membatalkan berita acara KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.

Ketiga, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, agar memberikan kesempatan kepada kelima partai pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1 x 24 jam.

Keempat, memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada lima partai pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam, sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

“Lima, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Rahmat Bagja.

Keenam memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

KPU menyebutkan, pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut.

“Yang jelas, berdasarkan Pasal 462 UU Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (5/11/2022).

“Kalau diputuskan Jumat, berarti paling lambat Rabu,” katanya.®

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Wabup Jakaria Sampaikan Jawaban Pemda Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2025

28 July 2026 - 20:15 WITA

Wabup Jakaria Sampaikan Jawaban Pemda Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2025

Wabup Jakaria: Musda VI Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembagunan Malinau

27 July 2026 - 20:49 WITA

Musda VI Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembagunan Malinau

Pemkab Malinau Hadiri Pelantikan Pengurus PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Malinau 2026

18 May 2026 - 07:08 WITA

Pemkab Malinau Hadiri Pelantikan Pengurus PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Malinau 2026

Peluang PPPK 2026: Alih Status Dari Paruh Waktu ke Status Tetap, Begini Mekanismenya

2 April 2026 - 15:23 WITA

Peluang PPPK 2026

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

2 April 2026 - 12:04 WITA

Dukung Efisiensi Presiden, BKN Fokuskan Akselerasi Digitalisasi Manajemen ASN

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara, 8 Hektar Lahan Terbakar

2 April 2026 - 11:53 WITA

Titik Panas Mulai Muncul di Kaltim dan Kaltara
Trending di Daerah