TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil menangkap Briptu Hasbudi (Hsb) selaku tersangka kasus illegal mining.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Yansen Tipa Padan juga turut angkat bicara pada Rabu (11/5/2022) setelah beredar foto dirinya bersama Hsb sebelum keesokan harinya 4 Mei 2022 Hsb ditangkap oleh rekan seprofesinya di ruang tunggu terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
Atas penangkapan Hsb, Yansen pun mengapresiasi dan memberikan respon positifnya kepada aparat hukum sebagaimana yang tergambarkan pada sumber yang dilansir dari portal berita online nomorsatuutara.com.
Yansen mendukung langkah aparat penegak hukum dalam pemberantasan praktik illegal mining. Ia menilai bahwa sumber daya alam ekstraktif yang ada di Kaltara, harus dikelola secara baik dan profesional untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikannya merespons pengungkapan kasus tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun terakhir di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dari hasil pemeriksaan Polda Kaltara, salah satu tersangka praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu berasal dari oknum polisi.
“PETI itu ada aturannya. Tidak boleh ditambang semaunya. Karena tambang itu adalah milik daerah dan harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Yansen.
Pengungkapan oknum polisi dalam kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekatak, belakangan memang menjadi sorotan publik. Yansen pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap ‘pemain’ penting dalam praktik ilegal tersebut. Ia mendukung sepenuhnya pemberantasan illegal mining di daerah.
Di lokasi penambangan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ekcavator, bouldozer dan dump truck dengan taksiran nominal harga mencapai miliaran rupiah.
“Saya kira, kita harus mendukung kepolisian dalam menjalankan tugas. Menertibkan hal yang tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya mengira-ngira.
Tak hanya pihak kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Selain oknum kepolisian, diduga ada nama besar lain yang turut terlibat dalam praktik tambang emas ilegal itu. Bahkan, aliran dana dari bisnis ekstrakstif itu juga diperkirakan mengalir deras ke sejumlah pejabat daerah.
Menanggapi hal tersebut, Yansen enggan berkomentar panjang. Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Selebihnya ada koridor pelaksana tugas dari kepolisian. Kita hormati saja semuanya dengan baik, tidak usah menimbulkan hal yang tidak berkenan. Ikuti saja prosesnya,” pungkas mantan Bupati Malinau ini.
Untuk diketahui bahwa selain Hsb disangkakan dalam kasus illegal mining (penambangan ilegal), disusul pula dugaan tindak pidana illegal traning (perdagangan ilegal) dan money laundering (pencucian uang).®.