PROKOMPIM [siagasatu.co.id] – Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah, SE, M.Si, menghadiri kegiatan Forum Group Discussion Participating Interest 10% dan penandatanganan kesepakatan penerima PI 10% di wilayah kerja Kalimantan Utara antara pemerintah kabupaten/kota se – Kalimantan Utara yang dilaksanakan di Swissbel Hotel Tarakan, Rabu (13/04/2022).
Kegiatan ini menindaklanjuti surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nomor : 0087/SKKMA0000/2022/S9 perihal Participating Interes 10% di wilayah kerja Tarakan.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Kaltara, H Rohadi, SE, M.AP dalam paparannya bahwa Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal yaitu 10% participating interest pada kontrak kerjasama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Karo Perekonomian lebih lanjut menjelaskan kenapa diberikan (PI) ini 10% ?, hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral RI No 37 Tahun 2016, yaitu tentang ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi, partisipasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan Migas, keutamaan lainnya adalah kepemilikan saham BUMD dan PI 10% itu tidak bisa diperjualbelikan, itu mutlak tidak bisa dialihkan atau dijaminkan ke pihak ketiga atau ke pihak lain.
Dalam penjelasannya lebih lanjut Karo Perekonomian menyampaikan bahwa BUMD disahkan melalui Perda dan membentuk Perusda yaitu 100% nya itu milik daerah atau Pemda atau Persero terbatas.
“BUMD khusus mengelola PI 10% dan satu BUMD hanya mengolah PI 10% sesuai dengan Permen SDM No 37 bahwa One Block One Campany, artinya pengelola migas atau wilayah kerja (WK) hanya satu.
Kalau sudah mengelola satu WK hanya satu WK saja,” kata Rohadi.® (Tim Liputan)