MALINAU, siagasatu.co.id — Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan (Lisdes) dari Pemerintah Daerah dan Fasilitasi Penyiapan Lahan serta Penyelesaian Perizinan, bertempat di Kantor PT. PLN (Persero) UP3 Kaltara. kamis (17/9) pagi
Dalam rangka pelaksanaan Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026 – 2029 diperlukan sinkronisasi usulan lokasi program listrik perdesaan dari pemerintah daerah, dan koordinasi pelaksanaan hibah pemanfaatan lahan, serta penyelesaian perizinan dalam/melintasi kawasan hutan dan area penggunaan lain.
Baca Juga: Bupati Malinau Hadiri Musrembang di Kecamatan Malinau Selatan Hulu Untuk Penyusunan RKPD Tahun 2028
Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si menyampaikan bahwa malinau membagi 15 kecamatan menjadi tiga wilayah, 6 kecamatan berada diwilayah perkotaan, 4 kecamatan berada diwilayah pedalaman dan 5 kecamatan diwilayah perbatasan.
“Alhamdulillah untuk wilayah perkotaan Pemerintah Daerah telah mengupayakan penerangan melalui PLTS dan rambu jalan tenaga surya, untuk wilayah pedalaman sebagian teraliri listrik namun tidak hidup 24 jam seperti wilayah perkotaan karena ketersediaan BBM yang terbatas dan geografis yang sangat sulit dan melintasi Taman Nasional Kayan Mentarang, serta wilayah perbatasan ini pun sama terkendala BBM karena sebagian masih mengambil dari serawak, malaysia”.Jelasnya
Pemerintah Kabupaten Malinau ada 18 usulkan diantaranya itu adalah pembangunan jaringan listrik untuk wilayah-wilayah yang belum teraliri listrik.
“Dalam usulan kami ada 18 usulan pemenuhan kebutuhan listrik untuk 2027 mudah-mudahan bisa terpenuhi karena ini sangat kami butuhkan.”pungkasnya.® (red)















