MALINAU, siagasatu.co.id — Tren kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Malinau dari tahun ke tahun dinilai berdampak besar terhadap stimulasi perekonomian daerah.
BPS Malinau mencatat, Tahun 2023, garis kemiskinan di Malinau naik, semula Rp692 ribu tahun lalu menjadi Rp749 ribu perkapita per bulan atau mengalami kenaikan 8,28 persen.
Satu dari sekian penyebabnya dikarenakan UMK Malinau yang secara langsung berdampak terhadap pendapatan perkapita masyarakat.
Wakil Bupati Malinau, Jakaria berpendapat upah minimum merupakan sebuah rumusan untuk menjaga hak-hak pekerja dan berkaitan kebijakan ekonomi.
Baca juga: Guru SMA di Pedalaman Long Sule Berdedikasi Bangun Sistem Pembejaran Digital Tanpa Internet
Di Malinau, meskipun pada tahun 2024, kenaikan jumlahnya tak seberapa dari tahun sebelumnya, namun dinilai sesuai dengan perkembangan daerah.
“UMK Malinau ini ada kenaikan. Artinya dengan kenaikan berpotensi meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat ikut meningkat. Hal yang baik untuk kesejahteraan pekerja,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, UMK Malinau secara periodik terus tumbuh positif.
Tahun 2024, UMK Malinau bertambah menjadi Rp3.607.100. Naik 3,22 persen atau bertambah Rp112 ribu.
Selama 5 tahun, nominal total kenaikan upah minimum Malinau sejak 2019 lalu hingga tahun 2024 berjumlah Rp621.165.
“Kita melihat ini sebagai sesuatu yang positif karena berdampak langsung terhadap pekerja. Kenaikannya juga perlu dijaga untuk perekonomian daerah,” Katanya.
Ketetapan UMK Malinau 2024 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.4/K.583/2023.
Nilai tersebut ditetapkan sesuai rekomendasi hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Malinau melalui surat Bupati Malinau Nomor 560/309/Hukum yang diajukan pada 24 November 2023 lalu.
UMK Malinau senilai Rp3.607.100 akan berlaku tahun 2024 mendatang dan wajib dipatuhi oleh perusahaan di Malinau, Kalimantan Utara.®