Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Dec 2023 20:08 WITA

Tren Kenaikan UMK Malinau Tunjukan Nilai Positif, Potensi Tingkatkan Pendapatan Masyarakat


 Tren Kenaikan UMK Malinau Tunjukan Nilai Positif, Potensi Tingkatkan Pendapatan Masyarakat Perbesar

MALINAU, siagasatu.co.id — Tren kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Malinau dari tahun ke tahun dinilai berdampak besar terhadap stimulasi perekonomian daerah.

BPS Malinau mencatat, Tahun 2023, garis kemiskinan di Malinau naik, semula Rp692 ribu tahun lalu menjadi Rp749 ribu perkapita per bulan atau mengalami kenaikan 8,28 persen.

Satu dari sekian penyebabnya dikarenakan UMK Malinau yang secara langsung berdampak terhadap pendapatan perkapita masyarakat.

Wakil Bupati Malinau, Jakaria berpendapat upah minimum merupakan sebuah rumusan untuk menjaga hak-hak pekerja dan berkaitan kebijakan ekonomi.

Baca juga: Guru SMA di Pedalaman Long Sule Berdedikasi Bangun Sistem Pembejaran Digital Tanpa Internet

Di Malinau, meskipun pada tahun 2024, kenaikan jumlahnya tak seberapa dari tahun sebelumnya, namun dinilai sesuai dengan perkembangan daerah.

“UMK Malinau ini ada kenaikan. Artinya dengan kenaikan berpotensi meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat ikut meningkat. Hal yang baik untuk kesejahteraan pekerja,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

Sebelumnya diberitakan, UMK Malinau secara periodik terus tumbuh positif.

Tahun 2024, UMK Malinau bertambah menjadi Rp3.607.100. Naik 3,22 persen atau bertambah Rp112 ribu.

Selama 5 tahun, nominal total kenaikan upah minimum Malinau sejak 2019 lalu hingga tahun 2024 berjumlah Rp621.165.

“Kita melihat ini sebagai sesuatu yang positif karena berdampak langsung terhadap pekerja. Kenaikannya juga perlu dijaga untuk perekonomian daerah,” Katanya.

Ketetapan UMK Malinau 2024 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.4/K.583/2023.

Nilai tersebut ditetapkan sesuai rekomendasi hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Malinau melalui surat Bupati Malinau Nomor 560/309/Hukum yang diajukan pada 24 November 2023 lalu.

UMK Malinau senilai Rp3.607.100 akan berlaku tahun 2024 mendatang dan wajib dipatuhi oleh perusahaan di Malinau, Kalimantan Utara.®

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Wabup Hermanus Ikut Dampingi Wamen Diktisaintek Tinjau UTBK di UBT

24 April 2025 - 08:34 WITA

Wabup Hermanus Ikut Dampingi Wamen Diktisaintek Tinjau UTBK di UBT

Kawal Pengelolaan APBD 2025, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Bersama KPK

23 April 2025 - 20:48 WITA

Kawal Pengelolaan APBD 2025, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Bersama KPK

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Perhitungan Kebutuhan Formasi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial

23 April 2025 - 20:09 WITA

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Perhitungan Kebutuhan Formasi Pekerja Sosial Dan Penyuluh Sosial

Gubernur Paparkan Prospek Pariwisata Kaltara di Kedubes Seychelles

23 April 2025 - 16:04 WITA

Gubernur Paparkan Prospek Pariwisata Kaltara di Kedubes Seychelles

MTQ XX Kabupaten Nunukan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Nunukan Kembali Raih Juara Umum

23 April 2025 - 15:28 WITA

MTQ XX Kabupaten Nunukan 2025 Resmi Ditutup

Kunjungi Putra Putri Nunukan Calon Peserta UTBK di Tarakan, Wabup Hermanus: Jangan lupa berdoa sebelum ujian, doakan juga orang tua di rumah

23 April 2025 - 09:20 WITA

Kunjungi Putra Putri Nunukan Calon Peserta UTBK di Tarakan
Trending di Advertorial