Menu

Mode Gelap

Headline · 2 Mar 2022 15:52 WITA

Tipikor Kampus IPDN Tahun 2011, KPK Tagih PT Hutama Karya Rp40,8 M


 Plt. Jubir KPK Ali Fikri Perbesar

Plt. Jubir KPK Ali Fikri

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT Hutama Karya (Persero) mengembalikan sejumlah Rp40.856.059.167,10, Selasa (1/3/2022).

Perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.

Penjelasan mengenai pembayaran uang pengganti itu telah disampaikan KPK terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menjelaskan terkait adanya kewajiban PT HK [Hutama Karya] dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M.

Ali berujar PT Hutama Karya termasuk pihak yang diuntungkan dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011.

Ia pun meminta sejumlah pihak lain yang turut diuntungkan agar mengembalikan uang kepada KPK untuk kemudian disetor ke negara.

Dalam putusan pengadilan, terdapat beberapa orang dan korporasi yang turut menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011.

Di antaranya Sri Kandiyati Rp300 juta, Mohammad Rizal Rp510 juta, Chaerul Rp30 juta, Sutidjan Rp500 juta, PT Hutama Karya Rp40.856.059.167,10, dan CV Prima Karya Rp3.343.553.992,00.

“KPK mengapresiasi kehadiran pihak PT HK [Hutama Karya] dimaksud sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi,” tutur Ali.

“Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK,” sambungnya.

Sebelumnya, Dudy Jocom selaku mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Dudy juga dihukum membayar uang pengganti Rp4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi Tahun Anggaran 2011.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Dudy melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).®

Editor : Suryadi Sumber : merdeka.com

 

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

17 December 2025 - 09:18 WITA

Dihadiri Ketua Umum PGRI, Malinau Tuan Rumah Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional, Ketua Umum PGRI Hadir Dorong Inovasi Pendidikan

17 December 2025 - 08:07 WITA

Malinau Jadi Pusat Perhatian Nasional

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara

1 December 2025 - 07:04 WITA

Kabupaten Malinau tampil memukau pada Parade Tari Nusantara

Malinau Unjuk Kekuatan, Taekwondo Intimung Borong 10 Medali di Kejuaraan Nasional

18 November 2025 - 11:03 WITA

Taekwondo Intimung

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

6 November 2025 - 17:10 WITA

Kaltara masuk 4 Besar Kriteria Provinsi Terharmonis di Indonesia

Usai Sukses Gelar Irau ke-11, Pemkab Malinau Bahas Langkah Strategis Pembangunan dan Siap Masuk Agenda Nasional

28 October 2025 - 16:27 WITA

Usai Sukses Gelar Irau ke-11
Trending di Advertorial