TANJUNG SELOR, [siagasatu.co.id] – Kabid Propam Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Teguh Triwantoro menegaskan,
anggota kepolisian yang bertugas di Kalimantan Utara (Kaltara) diminta untuk dapat menjalankan tugas secara baik dan benar, yaitu tidak melakukan penyimpangan yang melanggar aturan hukum termasuk etik profesi polri.
Perwira menengah melati tiga yang memiliki julukan “Bapak Petarung” saat menjabat Danden Gegana Sat Brimobda Jateng ini menyampaikan
atensi itu, berkaitan dengan adanya tiga bintara Polda Kaltara dipecat melalui upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi, Senin (8/8/2022).
Tiga Bintara Polri Polda Kaltara yang diberhentikan tidak dengan hormat sesuai release Bidhumas Polda Kaltara, masing-masing:
1. Aipda Edy Suriadi NRP 79051022, Jabatan Anggota Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
2. Bripka Akhmad Adi Pradana, SH NRP 87100876, jabatan Ps. Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/63/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti Norma Kesusilaan, Norma Agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan Norma Hukum.
3. Brigpol Ilham NRP 85100680, jabatan Brigadir Bidkum Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/159/V/2022 Tgl 01 Juni 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Juni 2022 dengan pelanggaran terbukti Norma Kesusilaan , Norma Agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan Norma Hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Pelanggaran adalah pengkhianatan kepada Tuhan, negara, institusi, pimpinan, keluarga dan diri sendiri. Junjung tinggi kehormatan profesi,” tegas Teguh.
Mantan Kapolres Nunukan dan Bulungan itu menerangkan, bahwa Bidpropam secara konsisten melaksanakan tugas dalam mengantisipasi segala jenis pelanggaran anggota kepolisian, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Maksimalkan pengawasan melekat dengan hadir langsung dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggota (sebelum, saat, dan sesudah),” ujarnya.
Selain itu, Kabid Propam juga memberi perhatian khusus terhadap pelanggaran anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
Untuk itu, secara konsisten pihaknya akan meningkatkan upaya pencegahan hingga penegakan hukum bagi polisi yang terbukti terlibat narkoba.
“Jajaran Propam juga meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum. Tingkatkan tes urine, razia tempat hiburan malam, maksimalkan pakta integritas, sampai dengan PTDH,” jelasnya kembali menegaskan.®
Editor : Harianto Rivai
Dilansir dari portal berita online korankaltara.com















