Menu

Mode Gelap

Advertorial · 11 Jul 2022 06:27 WITA

Sosialisasi OSS RBA Gratis Bagi Pelaku Usaha


 Sosialisasi OSS RBA Gratis Bagi Pelaku Usaha Perbesar

TANJUNG SELOR [siagasatu.co.id] – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), memberikan sosialisasi Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada para pelaku usaha, Jum’at (8/7/2022) lalu.

Adapun sosialisasi diberikan di antaranya menyangkut cara migrasi data, dari OSS terdahulu (versi 1.1) ke OSS versi teranyar OSS-RBA.

Selanjutnya, pendaftaran hak akses, pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha hingga validasi resiko. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mendapatkan hingga terbitnya dokumen perizinan berusaha.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara Ferry Ferdinand Bohoh mengungkapkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan amanat sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.

Dimana, kata Ferry, OSS-RBA perizinan berusaha saat ini diatur berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

“Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha dapat lebih memahami dalam menerapkan perizinan berbasis risiko. Harapannya dengan cara ini bisa memudahkan dan menggairahkan mereka (pelaku usaha), berinvestasi di Provinsi Kaltara,” tutur Ferry.

Pertengahan tahun lalu, tepatnya 9 Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meluncurkan Sistem OSS RBA.

Sistem ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementrian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (KPBPB) yang dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman oss.go.id.

Lewat layanan daring penerbitan izin berusaha ini, diharapkan akan memudahkan dan memajukan investasi skala mikro, kecil, menengah, maupun besar sehingga akan mengalami kemajuan.® (dkisp-adv)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

SMSI Kaltara Nilai Kerja Sama Media Tak Bisa Disamakan dengan Markup

20 January 2026 - 15:54 WITA

SMSI Kaltara Nilai Kerja Sama Media Tak Bisa Disamakan dengan Markup

Bupati Nunukan Terbitkan SE, Terapkan Pembatasan Jam Malam Bagi Peserta Didik

20 January 2026 - 15:46 WITA

Bupati Nunukan Terbitkan SE

Gubernur Dukung Zona Integritas Pengadilan Tinggi Kaltara, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan

20 January 2026 - 15:32 WITA

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan

Gubernur Resmikan UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan dan Nunukan

20 January 2026 - 07:25 WITA

Gubernur Resmikan UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan dan Nunukan

Sekda Malinau Pimpin Apel Pagi Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau

19 January 2026 - 18:32 WITA

Sekda Malinau Pimpin Apel Pagi Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau

Sekda Malinau Tekankan Peran Guru sebagai Saluran Berkat Keluarga

19 January 2026 - 17:40 WITA

Sekda Malinau Tekankan Peran Guru sebagai Saluran Berkat Keluarga
Trending di Advertorial