Menu

Mode Gelap

Headline · 29 Jul 2022 10:16 WITA

Setelah Diperiksa Selama Tujuh Jam, Mardani Maming Langsung Ditahan KPK


 Mardani Maming memenuhi janjinya hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis malam (28/7/2022) (Foto: MCWNEWS) Perbesar

Mardani Maming memenuhi janjinya hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis malam (28/7/2022) (Foto: MCWNEWS)

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Setelah diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam, Politikus PDI-Perjuangan, Mardani Maming langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Mardani Maming. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai kemarin, Kamis (28/7/2022).

Saat konpers digelar di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Alexander Marwata menjelaskan bahwa untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis, 28 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana kemarin sekira pukul 14.04 WIB.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan ke depan terhitung sejak 28 Juni 2022.

Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).®

Editor : Harianto Rivai.
Dilansir dari portal berita online MCWNEWS.COM

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Hj. Sri Ikut Meriahkan Milad Muhammadiyah

26 November 2023 - 10:51 WITA

Hj. Sri Ikut Meriahkan

Hj. Sri Sulartiningsih, S.Ikom, M.Ikom Berdonasi Untuk Palestina di Baznas

24 November 2023 - 09:12 WITA

Hj. Sri Sulartiningsih, S.Ikom, M.Ikom Berdonasi

Mantapkan Niat Mengabdi di Kaltara, Hj. Sri Sulartiningsih, S.Ikom, M.Ikom, Mohon Doa Restu Kepada Tokoh Agama

23 November 2023 - 12:02 WITA

Gibran Tetap Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

7 November 2023 - 18:26 WITA

Gibran Tetap Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Mahfud Md Resmi Ditunjuk Dampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, PPP: Sandiaga tidak Kecewa

18 October 2023 - 19:17 WITA

Mahfud Md Resmi Ditunjuk Dampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Gubernur Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla

10 October 2023 - 06:21 WITA

Gubernur Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla
Trending di Nasional