JAKARTA [siagasatu.co.id] – Setelah diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam, Politikus PDI-Perjuangan, Mardani Maming langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Mardani Maming. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai kemarin, Kamis (28/7/2022).
Saat konpers digelar di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Alexander Marwata menjelaskan bahwa untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis, 28 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana kemarin sekira pukul 14.04 WIB.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan ke depan terhitung sejak 28 Juni 2022.
Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).®
Editor : Harianto Rivai.
Dilansir dari portal berita online MCWNEWS.COM