Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Sep 2022 21:05 WITA

Sengketa Tanah Bumi Perkemahan Binalatoeng, Danlantamal XIII Tarakan: ’Hanya Akan Memberikan Kompensasi Kerohiman’


 Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana TNI Fauzi saat menggelar rilis pers bersama awak media, Jum'at (23/9/2022). Perbesar

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana TNI Fauzi saat menggelar rilis pers bersama awak media, Jum'at (23/9/2022).

TARAKAN [siagasatu.co.id] – Persoalan sengketa tanah menjadi masalah pelik yang kerap kali terjadi di lingkungan masyarakat. Baik antar masayarakat dengan institusi, ataupun antar masyarakat sendiri.

Seperti yang tengah terjadi saat ini, adanya klaim lahan antara warga Pantai Amal dan Lantamal XIII Tarakan. Sengketa lahan Bumi Perkemahan Binalatoeng, mencuat sejak 19 September 2022 lalu tersebut hingga saat ini masih bergulir dan belum menemukan titik temu.

Menanggapi adanya aksi klaim yang dilayangkan kepada pihak Lantamal XIII Tarakan, Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama Fauzi mengungkapkan wilayah yang diklaim tersebut masuk dalam patokan aset negara, yang sudah lama dikuasai pihak TNI AL. Terhitung sejak penyerahan aset negara dari TNI AD ke TNI AL tahun 1958.

“Sudah lama dikuasai oleh Angkatan Laut, bahkan sudah dicatatkan di barang milik negara. Sementara pengakuan masyarakat ini tahun 2000-an,” tandas Fauzi.

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana TNI Fauzi saat menggelar rilis pers bersama awak media sekaligus edukasi pembangunan Maritim Command Center (MCC) di Kelurahan Pantai Amal di wilayah penguasaan TNI AL, Jum’at (23/9/2022). (Foto: TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Danlantamal menegaskan, tidak akan memberikan kompensasi seperti yang diminta warga, dengan standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), akan tetapi pihaknya akan memberikan kerohiman.
“Namanya kerohiman, tetapi malah diputar balikan namanya NJOP, ini kan indikasi maksudnya apa. Kalau kerohiman ‘kan sebatas kemampuan TNI AL, bukan kita sebenarnya kepentingan bersama untuk tidak bermasalah ‘kan,” kata Danlantamal menegaskan.

Dalam kasus sengketa tanah yang diklaim warga ini, kata Danlantamal, pihaknya akan memberikan kerohiman sebatas kewajaran, dan tidak bisa sesuai dengan NJOP karena tidak ada lahan yang tersertifikasi di area Bumi Perkemahan Binalatoeng.

Saat ini, kata Danlantamal, pihaknya tengah melakukan pelacakan terhadap orang yang dengan memperjualbelikan tanah milik negara di area lahan Bumi Perkemahan Binalatoeng tersebut.
“Karena kasihan empat orang warga masyarakat yang membeli kemudian mereka diajak untuk melakukan aksi demo,” ungkapnya.

Danlantamal XIII Tarakan berupaya agar persoalan sengketa tanah yang terjadi dengan warga tersebut bisa terselesaikan dengan baik.®
Editor: Hardaning Tyas

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2026 Resmi Dibuka

6 February 2025 - 10:24 WITA

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2026 Resmi Dibuka

Kunjungan ke RSUD Malinau, Bupati Wempi Pelayanan Kesehatan Prioritas Utama Kita

6 February 2025 - 08:56 WITA

Bupati Wempi Pelayanan Kesehatan Prioritas Utama Kita

Peninjauan Perumahan Khusus oleh Pj. Wali Kota Tarakan

5 February 2025 - 15:41 WITA

Peninjauan Perumahan Khusus oleh Pj. Wali Kota Tarakan

Wakili Bupati Malinau Plh. Kadis DPMD Tutup Kegiatan KKN Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan

5 February 2025 - 15:34 WITA

Kegiatan KKN Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan

Mengenal Si Super Yang Panjang Umur

5 February 2025 - 15:28 WITA

Mengenal Si Super Yang Panjang Umur

Pemprov Kaltara Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD 4 Ranperda Prakarsa Pemerintah

4 February 2025 - 20:18 WITA

Pemprov Kaltara Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD 4 Ranperda Prakarsa Pemerintah
Trending di Advertorial