Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 18 Mar 2022 11:29 WITA

Satu Kontainer Minyak Goreng Tujuan Hongkong Disita Penyelidik Kejati DKI Jakarta


 Satu kontainer minyak goreng yang akan diekspor ke Hongkong disita Kejati DKI Perbesar

Satu kontainer minyak goreng yang akan diekspor ke Hongkong disita Kejati DKI

JAKARTA [siagasatu.co.id] – Satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok disita Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (17/03/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, satu kontainer minyak goreng tersebut diduga akan diekspor ke Hong Kong.

“1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” katanya.

Sumedana mengungkapkan ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati DKI menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai dengan proses hukum selesai.

“Ekspor tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” ucap dia.

Tindakan PT AMJ diperkirakan memberi keuntungan tidak sah sebesar Rp400 juta per kontainer. Dalam melakukan pengecekan lapangan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2022.

Surat perintah tersebut sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.

Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Hal itu memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Ketut Sumedana.®

Editor : Suryadi
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

22 December 2024 - 19:38 WITA

Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

Jelang Nataru Harga Bahan Pokok di Pasar Nunukan Tetap Stabil, Turun atau Melemahnya Daya Beli ?

18 December 2024 - 09:09 WITA

Bahan Pokok di Pasar Nunukan Tetap Stabil

Menjadi Pelaku Ekonomi Kreatif: Pembuatan Manik dan Keramik dari Bahan Tanah Liat Bernilai Tinggi

15 December 2024 - 10:42 WITA

Menjadi Pelaku Ekonomi Kreatif: Pembuatan Manik dan Keramik dari Bahan Tanah Liat Bernilai Tinggi

Organisasi Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Kabupaten Nunukan Sepakati Nilai UMK Tahun 2025

14 December 2024 - 19:26 WITA

Organisasi Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Kabupaten Nunukan Sepakati Nilai UMK Tahun 2025

DPK Sepakati Nilai UMK Malinau 2025

13 December 2024 - 09:33 WITA

DPK Sepakati Nilai UMK Malinau 2025

Dialog UMKM Upaya Serap Aspirasi dan Solusi Konkret di Nunukan

12 December 2024 - 20:58 WITA

Dialog UMKM Upaya Serap Aspirasi dan Solusi Konkret di Nunukan
Trending di Advertorial