Menu

Mode Gelap

Headline · 19 Jul 2022 13:37 WITA

RKUHP akan Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers, Arif Zulkifli : Hal yang dikejar oleh pers adalah kebenaran jurnalistik dan bukan kebenaran hukum


 Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli. Perbesar

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli.

JAKARTA [siagasatu] – Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR adalah intervensi sangat serius terhadap kemandirian pers dan sifat lex spesialis dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli dalam konferensi pers terkait posisi Komite Keselamatan Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil terhadap RKUHP di kanal Youtube Amnesty International Indonesia pada Senin (18/7/2022).

Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur wartawan ini, menegaskan kembali esensi dari kemerdekaan dan kebebasan pers yang sudah diwujudkan lewat Reformasi 1998 dan UU Pers tersebut.

“Prinsip dasar dari UU Pers, adalah pers diberi kebebasan, pers tidak boleh diberedel, dan pers diberi wewenang untuk mengatur dirinya sendiri,” ujar Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Perusahaan Majalah Tempo ini.

UU Pers, kata Dia, adalah satu-satunya UU yang tidak punya turunan berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya.

“Turunan dari UU Pers, adalah Peraturan Dewan Pers yang diatur oleh komunitas pers sendiri lewat para konstituen yang bergabung di dalam Dewan Pers,” imbuh Peraih penghargaan O’Neil Journalism Award dari Pemerintah Australia pada 2010 ini.

Konsekuensi lain dari prinsip-prinsip tersebut, kata Dia, adalah status lex specialis yang diberikan terhadap UU Pers.

“Artinya, UU Pers mengatasi atau mengambil wewenang di dalam dirinya sendiri dan bisa mengatasi atau mengabaikan aturan-aturan lain sepanjang persoalan yang dipersoalkan ada di dalam aturan Dewan Pers,” terang jurnalis yang akrab disapa Azul ini.

Dengan demikian, kata Dia, berdasarkan UU Pers maka Dewan Pers diberi wewenang untuk mengatur persoalan-persoalan di dalam komunitas pers sendiri.

Apabila komunitas pers misalnya dipersoalkan oleh masyarakat karena akurasinya, kata Dia, maka komunitas pers tidak dibawa ke polisi atau ke pengadilan, melainkan dibawa ke Dewan Pers untuk dimediasi dengan mempertemukan masyarakat yang mempersoalkan produk jurnalistik dengan pers yang membuatnya.

Hasilnya, lanjut Dia, adalah sebuah “hukuman” yang sifatnya etik, dan bukan hukuman badan, pidana, dan sebagainya.

“RKUHP yang hari ini kita bahas adalah sebuah intervensi yang sangat serius terhadap kemandirian pers dan sifat lex spesialis dari UU 40,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers periode 2019 – 2022 ini.

Dia mengatakan masih adanya pasal-pasal bermasalah, menegaskan bahwa RKUHP akan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Dia menegaskan hal yang dikejar oleh pers adalah kebenaran jurnalistik dan bukan kebenaran hukum.

Kebenaran jurnalistik, kata Dia, berbeda dengan kebenaran hukum.

Tujuan kerja jurnalistik, kata Dia, adalah memberitahukan kepada publik, dan bukan menghukum orang yang ditulisnya.

Hukum kepada orang yang ditulis, kata Dia, bukanlah urusan pers.

Urusan pers, lanjut Dia, adalah memberitahukan persoalan publik sehingga publik lebih berhati-hati.

Dia mengatakan apabila prinsip-prinsip kerja jurnalistik dihadapkan dengan UU KUHP yang mungkin akan segera disahkan, maka hal tersebut akan menjadi persoalan.

Hal tersebut, kata Dia, karena setiap upaya jurnalistik akan bisa dihukum dan dihadapkan dengan pasal-pasal karet.

“Ini sangat berbahya. Dengan demikian RKUHP juga akan mereduksi peran Dewan Pers dan dengan demikian juga mengganggu kemandirian dari pers itu sendiri. Saya kira ini catatan yang sangat-sangat penting,” kata anggota Dewan Pers yang mengawali kariernya sebagai reporter di Pusat Data dan Analisa Tempo pada tahun 1994 ini.®
Editor : Harianto Rivai.
Dikutip dari laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

1 September 2024 - 08:45 WITA

Muakbar Terpilih Aklamasi Nahkodai SMSI Tarakan Priode 2024-2029

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS, Berminat? Berikut Kriteria dan Unit Kerjanya

20 August 2024 - 18:29 WITA

Otorita IKN Buka Lowongan 600 Formasi CPNS

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

12 July 2024 - 21:48 WITA

TNI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi Gelombang di Wilayah Kaltara, BMKG Prediksi Berlanjut Hingga Satu Minggu ke Depan

25 June 2024 - 09:35 WITA

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Tinggi

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei, Berikut Sejarahnya

31 May 2024 - 16:48 WITA

Hari Tanpa Tembakau Sedunia Diperingati 31 Mei

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan Mulai 3 Juni 2024

26 May 2024 - 20:46 WITA

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan Mulai 3 Juni 2024
Trending di Daerah