TARAKAN [Siagasatu.co.id] – Forum Masyarakat Bandara (FMB) Tarakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum atas tuntutan komitmen hasil Rapat Dengar Pendapat, Senin (21 Juni 2021) terkait penyelesaian ganti rugi lahan bandara yang dianggap tak kunjung memperoleh jawaban sudah sampai di titik mana progresnya.
Aksi demonstrasi tersebut rencananya akan digelar pada hari yang bertepatan dengan rencana jadwal kedatangan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Selasa 27 Februari 2023.
Penanggungjawab aksi massa, Fajar Mentari mengaku telah bertemu dengan Plt. Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan Dodi Dharma Cahyadi pada Jum’at 10 Februari 2023 di salah satu cafe di Tarakan. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh beberapa orang dari pihak Kapolres Tarakan dan wartawan.
Fajar sebagai perwakilan suara FMB menjelaskan bahwa tuntutannya belum sampai bicara soal ganti rugi atau ganti untung, tapi harus diperjelas dulu status hukum kepemilikan lahan tersebut dengan membentuk tim independent untuk melakukan upaya administratif yang fair.
“Kalau untuk tiba ke tujuan itu membutuhkan sepuluh langkah, tentu kita tidak akan pernah sampai ke tujuan itu kalau kita tidak melakukan langkah pertama. Maka, langkah pertamanya itu apa? Adalah memperjelas status hukum alas haknya dulu, barulah kita bicara ke langkah selanjutnya, baik itu ganti rugi atau pun ganti untung,” terang Fajar menganalogikan.
Menurut Fajar, langkah pertama yang seyogianya dilakukan itu harus berangkat dari dibentuknya tim Pansus terlebih dahulu. Bukan memulainya dengan terus mempertanyakan keabsahan alas hak, bukan terus berpolemik dengan membangun narasi yang sifatnya hanya siaran ulang atau istilah sekarang ‘kembali ke laptop’, sudahi yang sudah-sudah,” tegas Ketua FMB ini.
“Lagi-lagi saya pertegas bahwa ini bukan lahan sengketa, karena definisi lahan sengketa itu adalah apabila ada pengklaiman yang lebih dari satu alas hak. Lalu terkait rencana aksi kami, jangan selalu bersembunyi dan berlindung di balik objek vital, tetapi yang dijadikan dasar objek vitalnya itu ‘salah kamar’, karena dasarnya lahan orang lain. Objek vital nasional jangan dilahirkan dari karya memperkosa hak orang lain.
Negara boleh mengambil hak atas kepemilikan tanah warganya ketika negara membutuhkan, tapi ‘kan tidak dilakukan dengan cara main hantam kromo, tidak main caplok aja, main perkosa seenaknya aja,” tandasnya.
Fajar yang juga manahkodai Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara provinsi Kaltara ini menuturkan, bahwa dalam hal ini dirinya berharap ada iktikad baik dari para pemangku kebijakan untuk melakukan langkah-langkah yang lebih serius dan terukur dengan segera membentuk Pansus untuk percepatan penyelesaian pembebasan lahan bandara agar bisa memperjelas kepastian hukumnya.
“Kalau pihak bandara beralasan ragu dengan keabsahan kekuatan alas hak warga, lalu apa masalahnya dan dimana sulitnya jika pengambil kebijakan itu berlaku fair dengan segera membentuk tim Pansus untuk percepatan menuju pada kesimpulan atau keputusan hak atas tanah, jadi semua pihak bisa sama-sama memperoleh jaminan kepastian hukum.
Toh, dari semua warga yang merasa atau mengklaim punya hak tanah di area bandara, belum tentu benar bahwa itu tanah mereka, atau bahkan mungkin ternyata tidak ada yang punya tanah di situ. Namun, untuk memastikan itu tanah milik siapa, ‘kan harus lewat proses pembuktian dulu. Cara membuktikannya itu bagaimana?,” tanya Fajar sembari menjelaskan.
Sambungnya lagi, apabila tim Pansus itu sudah dibentuk, tentu akan mempermudah penyelesaian inventarisir data, baik itu data fisik dan data yuridisnya.
Kita percayakan saja kepada Pansus untuk melakukan pengukuran kepemilikan lahan, pemeriksaan formal yuridis (bukti formil), dan syarat administratif lainnya.
“Langkah-langkah itu kan lebih jelas, fair, jujur, transparan, dan terukur jika niatnya memang serius untuk menyelesaikan permasalahan lahan bandara yang terbang tanpa arah solusi yang tak kunjung landing. Jangan lagi ada janji yang meleset, mari buktikan janji dengan melesat,” ucapnya.
“Jadi inti dari tuntutan aksi kami itu sebenarnya sangat sederhana, yaitu adanya iktikad baik dari para pemangku kewenangan untuk segera membentuk tim Pansus, dan berharap ada kepedulian negara yang benar-benar hadir untuk bisa serius menyelesaikan persoalan belasan tahun rakyat Indonesia yang ada di kota Tarakan, agar Warga Negara Indonesia bisa merasakan hak yang sama di mata hukum,” jelas Fajar.
Senada dengan itu, dikatakan Fajar bahwa Plt. Kepala Bandara menyambut baik harapan FMB, dan ada pun bukti-bukti dokumen yang diperlihatkan langsung oleh Plt. Kepala Bandara kepada Fajar bahwa aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dan sementara berproses.® (Harianto Rivai).