JAKARTA [siagasatu.co.id] – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum memastikan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara operasional tahun ini. Hal ini disampaikannya usai bertemu dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Gubernur mengungkapkan, sebanyak 13 satuan kerja (satker) telah disetujui MA termasuk PT dan PTA di Kaltara. Berdirinya kedua lembaga itu diyakini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Bila tidak ada halangan tahun ini segera beroperasi. Kantor permanennya akan dibangun tahun depan. Namun demikian, untuk tahun ini segera operasional,”ujar Gubernur.

Kantor PT dan PTA nantinya akan dibangun di atas lahan Kota Baru Mandiri di Bulungan. “Semua sudah klir, hanya saya belum lihat sertifikatnya atas nama siapa. Kalau masih atas nama pemprov, kami akan balik nama menjadi atas nama Mahkamah Agung,” ujarnya.

Adapun luasan lahan yang disiapkan, kurang lebih 4.000 meter persegi untuk satu bangunan. Artinya, untuk dua kantor yakni PT dan PTA Kaltara, kurang lebih total 8.000 meter persegi.

Soal pinjam pakai kantor sebelum bangunan permanen, gubernur mengatakan kemungkinan bisa jika di pemerintah kabupaten. “Kalau provinsi saja masih pinjam, kecuali pemkab. Provinsi juga masih sewa, mudah-mudahan dapat pinjam pakai dari kabupaten,” tambahnya.

Gubernur menjelaskan, dalam waktu dekat pihak MA akan berkunjung ke Kaltara dalam rangka persiapan operasional PT dan PTA Kaltara sekaligus melihat lahan yang akan dihibahkan pemprov untuk pembangunan kantor.

“Dalam waktu dekat Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Perlengkapan dari Mahkamah Agung datang ke Tanjung Selor. Mau silaturahmi dengan gubernur sekaligus mau melihat lokasi bangunan yang akan digunakan untuk operasional,” sebutnya.

Berkaitan dengan sumberdaya manusia, Gubernur menyebut, PT Kaltim sudah menyampaikan usulan ke MA. Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan alias SK dari MA menempatkan pejabat dan jajarannya yang ditugaskan di Kaltara.

“Itu sudah diusulkan oleh PT Kaltim beberapa waktu lalu. Info yang saya dapat jumlah sumberdaya manusianya minimal 30 orang,”bebernya. Dia merinci, ada hakim tinggi, paling tidak dengan ketuanya 6 orang, ditambah panitera sekretaris.

Kemudian para panmud 4 orang, para kasub 4 orang, kabag 2 orang panitera pengganti dan staf-stafnya minimal (total) 30 orang, sudah bisa operasional.

Begitu pula dengan PTA, komposisinya sama sesuai dengan tingkatannya. Terdiri dari hakim tinggi, tenaga kepaniteraan dan kesekretariatan sebagai unit penunjang. Untuk mengisi komposisi itu, tergantung keputusan dari MA nantinya. “Personelnya bisa diambil sebagian dari PT Kaltim, bisa juga dari luar Kaltim,” jelasnya. (dkisp)