JAKARTA [siagasatu.co.id] – Politikus PDI-Perjuangan Mardani Maming memenuhi janjinya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kemarin (28/7/2022).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut, menyerahkan diri ke KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maming tiba di Gedung KPK mengenakan jaket bomber berwarna biru tua dengan santai. Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tiba di Gedung KPK sekira pukul 14.00 WIB dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis kemarin (28/7/2022), membenarkan tersangka MM, telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, didampingi Penasihat Hukumnya.
Maming langsung diperiksa intensif oleh penyidik KPK. Maming diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
“KPK menghargai kedatangan Maming dalam rangka memenuhi janji untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. KPK mempersilakan Maming untuk membela diri terkait kasus yang menjeratnya di proses penyidikan maupun persidangan nanti,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan, KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku.
“Saya hadir di sini sesuai janji saya. Surat Saya ke KPK tanggal 25 bahwa Saya akan hadir tanggal 28 dan telah diterima sama KPK tanggal 25 dan sesuai dengan janji Saya, Saya akan hadir tanggal 28,” kata Maming di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Maming merasa bingung dengan penetapan dirinya sebagai buronan oleh KPK. Sebab menurutnya, Ia telah bersurat ke KPK pada Senin kemarin mengkonfirmasi bahwa Ia akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini, Kamis (28/7/2022). Hal ini diungkapkan Maming sebelum masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.®
Editor : Harianto Rivai
Dikutip dari portal berita MCWNEWS.COM