TANJUNG SELOR, siagasatu.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan kontribusi pemanfaatan kawasan mangrove dan gambut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Gubernur Lantai 4, Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Baca Juga: Safari Ramadhan 1447 H, Wakil Bupati Malinau Kunjungi Masjid Al-Wasiatul Islam Desa Seluwing
Rapat ini dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam, khususnya mangrove dan gambut, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, sekaligus mendukung pembangunan rendah karbon berbasis masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya atas adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan PT IKL terkait pengelolaan karbon.
Ia mengaku baru pertama kali mendengar secara resmi adanya MoU tersebut, meski sebelumnya pihak perusahaan sempat berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Malinau. Menurutnya, kesatuan langkah antara pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting agar daerah memperoleh kompensasi yang adil dari kawasan hutan yang selama ini dijaga.
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung. Tapi tentu kami berharap ada komunikasi teknis lebih lanjut kepada pemerintah kabupaten, agar kami mendapatkan data dan informasi yang lengkap,” ujar Wempi.
Wempi menjelaskan, Kabupaten Malinau memiliki potensi gambut sekitar 42 ribu hektar dan hampir 90 persen wilayahnya berada dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, separuh wilayah administrasi Kalimantan Utara berada di Kabupaten Malinau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia karena luasnya tutupan hutan.
Ia menegaskan, hutan-hutan tersebut dijaga oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat, sehingga sudah sepatutnya mereka mendapatkan manfaat dan perlindungan yang jelas dalam skema karbon.
Menurutnya, regulasi yang kuat dan berpihak pada daerah menjadi kunci agar pengelolaan karbon tidak hanya menguntungkan pihak luar, tetapi benar-benar memberi dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan.® (HS)









































