Menu

Mode Gelap

Headline · 6 Mar 2023 16:29 WITA

Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dari Jaringan Internasional


 Kepala Polres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar memperlihatkan barang bukti kasus 2,7 kg sabu di Polres Tarakan, Senin 6 Maret 2023 (handout/Polres Tarakan) Perbesar

Kepala Polres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar memperlihatkan barang bukti kasus 2,7 kg sabu di Polres Tarakan, Senin 6 Maret 2023 (handout/Polres Tarakan)

TARAKAN [siagasatu.co.id] — Satuan reserse narkoba Polres Tarakan menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba beserta 2,7 kilo gram sabu, Selasa 21 Februari 2023.

Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar, Kepala Polres Tarakan, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu Dien F Rhomadoni, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Tarakan, Senin 6 Maret 2023.

Ketiga pelaku terduga pengedar ditangkap di tempat berbeda. Seperti pria berinisial SL, diamankan di kawasan Kelurahan Selumit Pantai. Dua orang lainnya pria berinisial MN (46) dan BSR (29), diamankan di lokasi pertambakan Bebatu, kecamaran Bebatu, Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Dalam kasus itu ada dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing berinisial AR dan RMS.

“Jadi dari jumlah barang bukti netto 2,7 kg yang diamankan, ada sekitar 13.513 orang yang terselamatkan karena tidak jadi beredar. Keduanya tersangka saat ini diketahui orang Tarakan,” kata Ronaldo Maradona Siregar.

Masih dalam kesempatan itu, Ronaldo Maradona Siregar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur bisnis narkoba, yang tidak memiliki manfaat apapun.

“Barang ini tidak ada nilainya. Yang bernilai adalah berapa banyak generasi terselamatkan saat barang ini berhasil ditangkap. Saya berasumsi ya, ada sekitar 13.515 orang tidak jadi menggunakan sabu-sabu ini. Kalau kita memberi harga barang ini, berapa banyak anak bangsa rusak karena narkoba,” tegas Ronaldo Maradona Siregar.

Ketiga pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara minimal paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” demikian Ronaldo Maradona Siregar.®

Sumber : Humas Polres Tarakan

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

11 May 2026 - 22:03 WITA

Audiensi dengan MA RI, Gubernur Siap Dukung Pembangunan PTUN di Kaltara

Kolaborasi Jadi Kunci, Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

7 April 2026 - 07:23 WITA

Wakil Bupati Nunukan Buka Workshop Masyarakat Hukum Adat

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

6 March 2026 - 21:43 WITA

Bupati dan Wabup Malinau Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Agung Darul Jalal

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian

29 January 2026 - 08:10 WITA

Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Pasca Perceraian

Pemkab Malinau dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

18 December 2025 - 18:54 WITA

Pemkab Malinau dan Kejari Teken PKS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Wakil Bupati Malinau Sampaikan Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

8 December 2025 - 12:47 WITA

Wakil Bupati Malinau Sampaikan Propemperda 2026 pada Rapat Paripurna DPRD
Trending di Advertorial