Menu

Mode Gelap

Advertorial · 16 Apr 2022 23:07 WITA

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta


 Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto saat menyapa Murtede alias Amaq Sinta Perbesar

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto saat menyapa Murtede alias Amaq Sinta

NTB [siagasatu.co.id] – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.® Her/red.
(Lensa Polri)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Wabup Hermanus Ikut Dampingi Wamen Diktisaintek Tinjau UTBK di UBT

24 April 2025 - 08:34 WITA

Wabup Hermanus Ikut Dampingi Wamen Diktisaintek Tinjau UTBK di UBT

Kawal Pengelolaan APBD 2025, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Bersama KPK

23 April 2025 - 20:48 WITA

Kawal Pengelolaan APBD 2025, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Bersama KPK

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Perhitungan Kebutuhan Formasi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial

23 April 2025 - 20:09 WITA

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Perhitungan Kebutuhan Formasi Pekerja Sosial Dan Penyuluh Sosial

Gubernur Paparkan Prospek Pariwisata Kaltara di Kedubes Seychelles

23 April 2025 - 16:04 WITA

Gubernur Paparkan Prospek Pariwisata Kaltara di Kedubes Seychelles

MTQ XX Kabupaten Nunukan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Nunukan Kembali Raih Juara Umum

23 April 2025 - 15:28 WITA

MTQ XX Kabupaten Nunukan 2025 Resmi Ditutup

Kunjungi Putra Putri Nunukan Calon Peserta UTBK di Tarakan, Wabup Hermanus: Jangan lupa berdoa sebelum ujian, doakan juga orang tua di rumah

23 April 2025 - 09:20 WITA

Kunjungi Putra Putri Nunukan Calon Peserta UTBK di Tarakan
Trending di Advertorial