Menu

Mode Gelap

Advertorial · 16 Apr 2022 23:07 WITA

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta


 Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto saat menyapa Murtede alias Amaq Sinta Perbesar

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto saat menyapa Murtede alias Amaq Sinta

NTB [siagasatu.co.id] – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.® Her/red.
(Lensa Polri)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Nasib Honorer dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun: Tetap Bekerja Seperti Biasa, Tapi Harus Cermat Manfaatkan Peluang

20 January 2025 - 11:37 WITA

Nasib Honorer dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun

‘Surga’ Yang Tersembunyi di Pesisir Pantai Kampung Somel Nunukan Selatan

20 January 2025 - 11:33 WITA

‘Surga’ Yang Tersembunyi di Pesisir Pantai Kampung Somel Nunukan Selatan

Aklamasi! Rahmawati Zainal Terpilih Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Kaltara Periode 2024-2029

20 January 2025 - 09:11 WITA

Ketua Kwarda Pramuka Kaltara Periode 2024-2029

Rayakan Natal Bersama, Pemprov Ajak Warga IKAT Terus Berkarya Membangun Kaltara

19 January 2025 - 15:48 WITA

Pemprov Ajak Warga IKAT Terus Berkarya Membangun Kaltara

Bupati Apresiasi Warga Toraja Atas Kontribusinya Untuk Malinau

19 January 2025 - 09:55 WITA

Bupati Apresiasi Warga Toraja Atas Kontribusinya Untuk Malinau

Success! Gubernur Zainal Berhasil Raih Penghargaan The Best Leader Indonesia 2025

18 January 2025 - 12:37 WITA

Raih Penghargaan The Best Leader Indonesia 2025
Trending di Advertorial