Menu

Mode Gelap

Advertorial · 16 Apr 2022 23:07 WITA

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta


 Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto saat menyapa Murtede alias Amaq Sinta Perbesar

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto saat menyapa Murtede alias Amaq Sinta

NTB [siagasatu.co.id] – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.® Her/red.
(Lensa Polri)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Tertarik Potensi Kaltara, Investor Korsel Tawarkan Teknologi Baterai

6 October 2024 - 19:16 WITA

Tertarik Potensi Kaltara

HUT TNI ke-79, Pjs. Gubernur Togap Himbau TNI-Polri Jaga Netralitas Pilkada 2024

6 October 2024 - 19:10 WITA

HUT TNI ke-79

Dapat Penghargaan Kementerian PAN-RB, Pengelolaan SAKIP Pemkab Malinau Sangat Baik

5 October 2024 - 08:02 WITA

Pengelolaan SAKIP Pemkab Malinau Sangat Baik

BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

4 October 2024 - 08:48 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

Keluarga Berintegritas Miliki Peran dalam Pencegahan Korupsi

4 October 2024 - 08:43 WITA

Keluarga Berintegritas Miliki Peran dalam Pencegahan Korupsi

Kadispora Wakili Bupati Malinau Terima Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi 2024 dari Menpora RI

3 October 2024 - 10:46 WITA

Kadispora Wakili Bupati
Trending di Advertorial