LONDON [siagasatu.co.id] – Perdana Menteri Inggris Boris Johnson yakin tindakan Presiden Rusia Vladimir Putin terhadap Ukraina sudah memenuhi syarat sebagai kejahatan perang, Rabu (2/3/2022).
“Apa yang telah kita lihat dari rezim Vladimir Putin dalam penggunaan amunisi yang telah mereka jatuhkan pada warga sipil tak berdosa.
Dalam pandangan Saya sudah sepenuhnya memenuhi syarat sebagai kejahatan perang,” kata Johnson kepada parlemennya.
Pertempuran sengit dan pemboman Rusia sejak invasi dimulai pekan lalu telah menewaskan puluhan orang di Ukraina dan memicu krisis pengungsi.
Pemogokan telah melanda rumah sakit, sekolah dan rumah.
Pemboman paling intensif telah melanda Kharkiv, sebuah kota berpenduduk 1,5 juta orang di timur, yang pusatnya telah berubah menjadi gurun yang dibom dengan reruntuhan bangunan dan puing-puing.®
Editor : Suryadi
Sumber : Reuters